Seputar Korupsi Seputar Nikel
Home / Seputar Nikel / Kejagung Bongkar Jejak Mafia Nikel: AK Diduga Kendalikan 6 Perusahaan di Sultra

Kejagung Bongkar Jejak Mafia Nikel: AK Diduga Kendalikan 6 Perusahaan di Sultra

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dok

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan jaringan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyidikan yang mencakup periode 2013–2025 itu mengarah pada dugaan pengendalian sejumlah perusahaan tambang oleh satu orang berinisial AK (Arif Kurniawan), yang kini diketahui berada di luar Indonesia.

Di balik aktivitas bisnis sejumlah perusahaan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya satu pihak yang mengendalikan kegiatan pertambangan, disertai dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses perizinan, produksi, hingga penjualan nikel.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar aktivitas perusahaan tambang, tetapi juga menelusuri hubungan antara pengendali usaha, proses administrasi pertambangan, dan pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan dalam tata kelola sumber daya mineral.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Saeful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11/2026), menjelaskan bahwa penyidik menemukan keterkaitan sejumlah perusahaan pertambangan nikel dengan AK yang disebut sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat (beneficial owner).

Kejagung Geledah 6 Lokasi Jaringan Mafia Nikel Sultra, Sita Rp11,7 Miliar

Kejagung menyebut lima perusahaan dalam konstruksi perkara tersebut. Namun, dalam pemaparan penyidik, terdapat enam nama perusahaan yang disebut, yakni PT BSC, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMIT, dan PT AD. Perbedaan jumlah tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik.

IUP Berakhir 2015, Tiga Kali Mengalami Suspensi

Salah satu temuan penting dalam penyidikan berkaitan dengan status perizinan PT BSC dan PT KAA.

Menurut Saeful, kedua perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang telah berakhir pada 2015. Namun, dalam perkembangannya, izin kedua perusahaan itu mengalami penangguhan atau suspensi sebanyak tiga kali.

Penyidik menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Semestinya, setelah izin berakhir, proses perizinan dihentikan dan wilayah pertambangan dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan.

Nikel Kabaena: Menelusuri Jejak Arif Kurniawan dan Listyo Sigit

Temuan ini menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk mengungkap bagaimana aktivitas pertambangan dapat berlangsung di tengah persoalan status perizinan.

Pertanyaan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme administrasi tersebut berjalan, siapa pihak yang memiliki kewenangan dalam prosesnya, dan apakah terdapat intervensi atau pemberian tertentu untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usaha pertambangan.

Aspek tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Dugaan Suap Menjangkau Perizinan hingga Penjualan Nikel

Selain persoalan perizinan, Kejagung mengungkap adanya indikasi pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempermudah berbagai proses administrasi pertambangan.

KPK Sita Rp2 M dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

Saeful menjelaskan, dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan proses perizinan, produksi, hingga penjualan hasil tambang.

Fakta mengenai dugaan pemberian itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, penyidik belum mengungkap identitas pejabat yang diduga menerima pemberian maupun nilai uang yang terkait dengan dugaan suap tersebut.

Ketika ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penyidik menyatakan bahwa pihak-pihak terkait di tingkat pusat maupun daerah masih akan didalami.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap berbagai satuan kerja yang berkaitan dengan proses tata kelola pertambangan.

Dengan demikian, pengembangan perkara berpotensi menjangkau lebih luas daripada aktivitas perusahaan tambang, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, pengawasan produksi, dan administrasi penjualan mineral.

Penggeledahan Enam Lokasi, Uang Rp11,795 Miliar Ditemukan

Dalam pengembangan penyidikan, tim Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Operasi tersebut melibatkan tim penyidik bersama tim digital forensik.

Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp11,2 miliar di satu lokasi dan Rp595 juta di lokasi lainnya. Total uang yang ditemukan mencapai Rp11,795 miliar.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, serta perangkat CCTV.

Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri komunikasi, dokumen transaksi, dan kemungkinan keterkaitan aliran dana dengan aktivitas pertambangan yang sedang disidik.

Kejagung belum menyimpulkan bahwa seluruh uang yang ditemukan merupakan hasil tindak pidana korupsi. Hubungan uang tersebut dengan perkara masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

AK Berada di Luar Negeri, Belum Berstatus Tersangka

Sosok AK menjadi salah satu perhatian utama dalam pengembangan perkara ini. Berdasarkan keterangan penyidik, AK diduga menjadi pengendali kegiatan usaha sejumlah perusahaan yang sedang diselidiki.

Saeful mengatakan, berdasarkan penelusuran tim penyidik bersama instansi terkait dan data perlintasan, AK diketahui berada di luar Indonesia.

Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan.

Namun, penyidik menegaskan bahwa hingga konferensi pers berlangsung, AK belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejagung juga belum mengungkap negara tempat AK berada. Penyidik menyebut upaya menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia memerlukan proses koordinasi lintas yurisdiksi.

Terkait kemungkinan pemblokiran aset, Kejagung menyatakan masih mengkaji sejumlah dokumen rekening dan harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

38 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Belum Diumumkan

Hingga Jumat (6/11/2026), penyidik telah memeriksa 38 saksi dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung dan jumlah saksi diperkirakan akan bertambah.

Kejagung belum mengumumkan besaran kerugian negara dalam perkara ini. Saeful menyatakan pengumpulan alat bukti dan penguatan konstruksi perkara masih terus dilakukan sebelum nantinya dilimpahkan kepada penuntut umum.

Penyidikan ini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya mineral Indonesia: transparansi perizinan, pengawasan aktivitas produksi, pengendalian penjualan hasil tambang, serta integritas penyelenggara negara.

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah penting dalam industri nikel nasional. Karena itu, pengungkapan dugaan jaringan pengendalian perusahaan dan pemberian kepada penyelenggara negara memiliki implikasi lebih luas terhadap kredibilitas tata kelola pertambangan di daerah tersebut.

Publik kini menunggu sejauh mana Kejagung mampu menelusuri hubungan antara perusahaan, pengendali manfaat, proses perizinan, dan pihak-pihak yang diduga menerima pemberian.

Perkara ini akan menguji kemampuan penegak hukum membongkar kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berada di balik rantai administrasi dan bisnis nikel.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, aliran dana, serta besaran kerugian negara masih menunggu pembuktian lebih lanjut. (MS Network)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *