MALANG – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Langkah tegas ini diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah gelombang protes masyarakat yang menuntut penghentian aktivitas tambang perusahaan tersebut akibat kerusakan ekologi yang semakin parah.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pencabutan IUP di Kabaena merujuk pada pengalaman sebelumnya di Raja Ampat.
Pemerintah saat itu menghentikan tambang di beberapa pulau kecil untuk menyelamatkan ekosistem.
“Setelah kasus Raja Ampat, kami merekomendasikan empat pulau dicabut izinnya. Presiden juga memberikan arahan tegas agar seluruh tambang yang terbukti merusak lingkungan ditinjau ulang, khususnya di pulau-pulau kecil,” ujar Hanif di Universitas Brawijaya, Senin (18/8/2025).
Arahan Presiden Prabowo: Evaluasi Total Tambang di Pulau Kecil
Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan instruksi langsung agar setiap izin tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan segera dievaluasi.
Menurut Hanif, meski secara hukum tambang di pulau kecil dimungkinkan, faktanya aktivitas ini selalu berisiko tinggi terhadap keberlanjutan lingkungan.
“Namanya tambang pasti mengubah lanskap alam. Karena itu kajian lingkungannya harus berlapis-lapis. Pulau kecil seperti Kabaena tidak bisa disamakan dengan daratan besar,” tambahnya.
Selain Kabaena, pemerintah juga menghentikan operasi tambang di Pulau Gebe, Maluku Utara, serta sejumlah pulau kecil lain, termasuk yang dikelola BUMN.
Kerusakan Ekologi Pulau Kabaena
Pulau Kabaena yang dikenal dengan panorama alam dan keindahan baharinya kini menghadapi krisis ekologis.
Kajian akademisi dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan aktivitas tambang nikel telah mengakibatkan deforestasi masif, pencemaran air, abrasi pantai, serta hilangnya habitat flora dan fauna endemik.
Warga bahkan melaporkan sedimentasi berat di wilayah pesisir, yang menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan.
Data WALHI: 16 IUP Ancam Pulau Kabaena
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menyebutkan, saat ini terdapat 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pernah diterbitkan di Pulau Kabaena.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar masuk dalam kawasan hutan lindung dan wilayah pesisir yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan masyarakat lokal. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini