Lingkungan
Home / Lingkungan / Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

Pulau Liwutongki, salah satu pulau yang indah yang ada di Kabupaten Buton. Dok

JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi potensi alokasi ruang Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung target nasional memperluas kawasan konservasi laut hingga 30 persen pada tahun 2045.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana. Ia menegaskan bahwa OECM memiliki peran strategis dalam pelestarian laut, namun hanya dapat dibentuk di luar kawasan konservasi yang sudah ada.

“OECM menjadi solusi pelengkap yang bisa kita integrasikan dalam perencanaan ruang laut, terutama dari luar kawasan konservasi resmi. Namun pengakuan atas OECM perlu berbasis komunitas yang kuat, seperti Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan harus memenuhi kriteria yang jelas,” kata Kartika dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Selasa (20/5/2025).

Saat ini, KKP bersama Kementerian ATR tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang ditargetkan rampung pada Juni 2025. Dalam revisi RTRWN ini, usulan perluasan kawasan konservasi telah berhasil diintegrasikan dalam Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional sebagai bagian dari strategi jangka panjang penataan ruang laut berkelanjutan.

Capaian Penataan Ruang Laut Nasional

Kementan: 30 Hektare Sawah Hancur Terdampak Kebocoran Pipa Minyak PT Vale di Towuti

KKP mencatat sejumlah capaian penting dalam perencanaan ruang laut nasional, antara lain: 1 Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, 3 Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi darat-laut.

Langkah-langkah ini merupakan fondasi penting untuk mewujudkan tata ruang laut yang berkelanjutan dan responsif terhadap tantangan perubahan iklim, tekanan ekonomi, dan konservasi biodiversitas.

Kartika juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan lintas wilayah. Ia mengajak pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan mitra pembangunan untuk aktif dalam proses identifikasi dan integrasi KBK dalam RTRWN.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penataan ruang laut bukan hanya soal legalitas penggunaan ruang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

“Penataan ruang laut memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan sumber daya laut kita. Dengan demikian, pembangunan bisa berjalan selaras dengan konservasi,” ujar Menteri Trenggono. (MS)

Pemerintah Gagal Lindungi Kawasan Konservasi Raja Ampat dari Industri Nikel

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Memalukan! Dua Pejabat Inspektorat Konawe Kepulauan Nekat Korupsi Rp1,2 Miliar

02

Prabowo Sikat Koruptor! Giliran Nadiem Makarim Digulung Kejagung

03

Korupsi Kapal Pesiar Mewah di Sulawesi Tenggara: 2 Orang Resmi Tersangka

04

Episentrum Itu Bernama Sultra, Poros Ekonomi Baru Indonesia Timur

05

Sri Mulyani Buka Suara: Isu Mundur dari Kabinet Prabowo, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Real Betis Balompié vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division19 Sep 2025 - 02:00 WIB
  • Girona FC vs Levante UDPrimera Division20 Sep 2025 - 19:00 WIB
  • Real Madrid CF vs RCD Espanyol de BarcelonaPrimera Division20 Sep 2025 - 21:15 WIB