SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lingkungan
Home / Lingkungan / Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

Pemda Didorong Identifikasi Potensi Alokasi Ruang Kawasan Berdampak Konservasi

Pulau Liwutongki, salah satu pulau yang indah yang ada di Kabupaten Buton. Dok

JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi potensi alokasi ruang Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung target nasional memperluas kawasan konservasi laut hingga 30 persen pada tahun 2045.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana. Ia menegaskan bahwa OECM memiliki peran strategis dalam pelestarian laut, namun hanya dapat dibentuk di luar kawasan konservasi yang sudah ada.

“OECM menjadi solusi pelengkap yang bisa kita integrasikan dalam perencanaan ruang laut, terutama dari luar kawasan konservasi resmi. Namun pengakuan atas OECM perlu berbasis komunitas yang kuat, seperti Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan harus memenuhi kriteria yang jelas,” kata Kartika dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Selasa (20/5/2025).

Saat ini, KKP bersama Kementerian ATR tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang ditargetkan rampung pada Juni 2025. Dalam revisi RTRWN ini, usulan perluasan kawasan konservasi telah berhasil diintegrasikan dalam Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional sebagai bagian dari strategi jangka panjang penataan ruang laut berkelanjutan.

Capaian Penataan Ruang Laut Nasional

KONSERVASI PESISIR: Wakatobi Tanam 2.025 Bibit Mangrove

KKP mencatat sejumlah capaian penting dalam perencanaan ruang laut nasional, antara lain: 1 Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, 3 Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi darat-laut.

Langkah-langkah ini merupakan fondasi penting untuk mewujudkan tata ruang laut yang berkelanjutan dan responsif terhadap tantangan perubahan iklim, tekanan ekonomi, dan konservasi biodiversitas.

Kartika juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan lintas wilayah. Ia mengajak pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan mitra pembangunan untuk aktif dalam proses identifikasi dan integrasi KBK dalam RTRWN.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penataan ruang laut bukan hanya soal legalitas penggunaan ruang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

“Penataan ruang laut memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan sumber daya laut kita. Dengan demikian, pembangunan bisa berjalan selaras dengan konservasi,” ujar Menteri Trenggono. (MS)

BKSDA Sultra Siapkan Tindakan Hukum 13 Perusahaan Tambang Nikel di Konut

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Jalur Vital Trans Sulawesi Kembali Terhubung, Jembatan Bailey Jadi Penyelamat

02

KPK Bongkar Masalah Sistemik dan Potensi Korupsi Nikel

03

Mengenal Jejak Peradaban Kesultanan Buton di Benteng Terluas Dunia, Keraton Wolio

04

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

05

KPK: Pulau Wawonii Steril dari Tambang, PT GKP Wajib Penuhi Kewajiban Pasca-IPPKH

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





Jadwal Bola

  • Girona FC vs Rayo Vallecano de MadridPrimera Division15 Aug 2025 - 00:00 WIB
  • Liverpool FC vs AFC BournemouthPremier League15 Aug 2025 - 02:00 WIB
  • Villarreal CF vs Real OviedoPrimera Division15 Aug 2025 - 02:30 WIB