Lingkungan
Home / Lingkungan / Ikan Hasil Bom Ternyata tidak Layak Konsumsi dan Berbahaya, Kenapa?

Ikan Hasil Bom Ternyata tidak Layak Konsumsi dan Berbahaya, Kenapa?

Penangkapan ikan dengan bom (Destructive Fishing). Dok Polri

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa ikan hasil bom atau ikan yang ditangkap melalui praktik destructive fishing tidak layak konsumsi dan berbahaya bagi kesehatan.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, membeberkan hasil uji forensik yang menunjukkan kerusakan serius pada ikan yang ditangkap menggunakan bahan peledak.

“Kami menguji bagaimana kondisi ikan yang ditangkap pakai bahan peledak. Hasilnya, ikan menjadi sangat tidak bermutu dan tidak aman dikonsumsi,” ujar Ishartini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Ishartini menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan pangan bermutu sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sebaliknya, ikan hasil bom mengalami kerusakan fisik parah yang membuatnya tidak layak konsumsi.

Berikut temuan penting dari hasil pengujian Badan Mutu KKP:

Satgas PKH Bongkar Kejahatan Pembalakan Hutan Skala Besar, Kerugian Negara Rp240 Miliar

  • Ikan kuniran (Upeneus sulphureus): Berat 94–150 gram. Terjadi pecah pembuluh darah, kerusakan organ dalam, rusaknya tulang rusuk, patahnya tulang punggung, dan tekstur daging sangat lunak.
  • Ikan kakap gaga (Lutjanus rivulatus): Berat 1,48 kg. Organ dalam rusak parah dan ada cairan darah dalam rongga perut.
  • Ikan pisang-pisang (Pterocaesio diagramma): Kerusakan organ dalam, pecah pembuluh darah, tulang punggung patah, dan daging sangat lunak.
  • Ikan ekor kuning (Caesio cuning): Berat 152 gram. Pecah pembuluh darah, tulang punggung patah, tulang rusuk lepas, dan daging sangat lunak.
  • Ikan kakap lodi (Kyphosus vaigiensis): Kerusakan organ dalam dan darah menggenang di rongga perut.

“Bisa dibayangkan, ikan dalam kondisi seperti ini jelas merugikan konsumen dan tidak aman untuk dikonsumsi,” tegas Ishartini.

Hasil Uji Jadi Bukti di Pengadilan

Menurut Ishartini, hasil uji forensik ini akan digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti di pengadilan dalam rangka menjerat pelaku destructive fishing. Diharapkan langkah tegas ini dapat memberikan efek jera.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP untuk terus meningkatkan mutu hasil perikanan dan menjaga keberlanjutan laut melalui program ekonomi biru. Menteri Trenggono mendorong penangkapan ikan ramah lingkungan guna mewujudkan swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih ikan konsumsi. Pilih ikan yang segar, utuh, dan bebas dari indikasi kerusakan fisik. Hindari membeli ikan dengan ciri-ciri seperti daging sangat lunak, warna pucat, atau ada darah di rongga perut, karena bisa jadi itu adalah ikan hasil bom,” imbuhnya. (MS Network)

Banjir Lumpur Meluas, Wali Kota Kendari Hentikan Proyek Azalia Zaki Hills Resident

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

03

Ruruhi Resmi Jadi Spesies Jambu Baru asal Sulawesi Tenggara

04

Sulawesi Tenggara Raup Devisa Rp25,45 Triliun dari Sektor Perikanan

05

Aspal Buton Menanti Kebijakan Khusus Presiden Prabowo

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Elche CF vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division07 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Girona FC vs Deportivo AlavésPrimera Division08 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • Sevilla FC vs CA OsasunaPrimera Division08 Nov 2025 - 22:15 WIB