KENDARI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) resmi menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) turut dikenakan sanksi administratif.
Sanksi ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM yang ditandatangani Tri Winarno pada Kamis, 18 September 2025.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat peringatan sebelumnya terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Daftar 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra yang Disanksi
1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
3. PT Dharma Bumi Kendari
4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
5. PT Era Utama Perkasa
6. PT Geomineral Inti Perkasa
7. PT Hikari Jeindo
8. PT Indra Bumi Mulia
9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
10. PT Maesa Optimalah Mineral
11. PT Meta Mineral Perdana
12. PT Multi Bumi Sejahtera
13. PT Pandu Urane Perkasa
14. PT Panji Nugraha Sakti
15. PT Putra Kendari Sejahtera
16. PT Rizqi Biokas Pratama
17. PT Suria Lintas Gemilang
18. PT Trised Mega Cemerlang
19. PT Wijaya Nikel Nusantara
20. CV Indah Sari
21. PT Ratok Mining
22. PT Bumi Indonesia Bersinar
23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
24. PT Mineral Sukses Makmur
25. PT Tambang Sungai Suir
Dasar Hukum Sanksi
Sanksi penghentian sementara ini merujuk pada:
PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan mineral-batubara.
Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Kewajiban Perusahaan Selama Sanksi
Meski dikenakan penghentian sementara, perusahaan tambang tetap diwajibkan melakukan:
Pemeliharaan dan pemantauan tambang,
Pengelolaan lingkungan,
Perawatan fasilitas pertambangan.
Sanksi akan otomatis dicabut jika perusahaan telah mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga 2025.
Menteri ESDM Tekankan Penertiban Tambang Ilegal
Sehari sebelum surat sanksi tersebut diterbitkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik serta mengambil sumpah Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/9).
Dalam arahannya, Bahlil menekankan bahwa pejabat baru harus segera menjalankan tugas sesuai target kinerja Kementerian ESDM.
“Kita memiliki pekerjaan yang besar dan kita harus mampu menargetkan apa yang menjadi KPI kita di Kementerian ESDM yang diberikan Presiden, yakni peningkatan lifting, hilirisasi, dan penataan tambang-tambang. Khusus untuk Prof. Erani, saya minta untuk segera melakukan koordinasi langkah-langkah cepat khususnya hilirisasi,” ujar Bahlil.
Secara khusus, ia menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal, dengan pesan tegas kepada Inspektur Jenderal yang baru dilantik, Irjen Pol Yudhiawan.
“Pak Yudhi mempunyai track record yang luar biasa, lama di KPK, pernah menjadi Kapolda di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Saya minta untuk berkolaborasi dengan Dirjen Gakkum dalam menangani persoalan tambang dan migas yang harus segera diselesaikan,” lanjutnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa rotasi jabatan di Kementerian ESDM adalah hal lumrah sebagai bentuk penyegaran birokrasi.
Ia menggambarkannya dengan filosofi sepak bola, di mana setiap pejabat memiliki peran berbeda namun dengan tujuan yang sama: memperkuat pembangunan energi dan pertambangan nasional. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


