News Sultra
Home / Sultra / ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dok

KENDARI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) resmi menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) turut dikenakan sanksi administratif.

Sanksi ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM yang ditandatangani Tri Winarno pada Kamis, 18 September 2025.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat peringatan sebelumnya terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Daftar 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sultra yang Disanksi

1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri

Ceria Corp Jadi Motor Penggerak Ekonomi Nasional dengan Setoran Pajak Terbesar

2. PT Cipta Djaya Selaras Mining

3. PT Dharma Bumi Kendari

4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa

5. PT Era Utama Perkasa

6. PT Geomineral Inti Perkasa

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

7. PT Hikari Jeindo

8. PT Indra Bumi Mulia

9. PT Karunia Sejahtera Mandiri

10. PT Maesa Optimalah Mineral

11. PT Meta Mineral Perdana

Prabowo Batal ke Sultra, Sinyal Buruk Bagi Daerah di Tengah Bayang Skandal Tambang

12. PT Multi Bumi Sejahtera

13. PT Pandu Urane Perkasa

14. PT Panji Nugraha Sakti

15. PT Putra Kendari Sejahtera

16. PT Rizqi Biokas Pratama

17. PT Suria Lintas Gemilang

18. PT Trised Mega Cemerlang

19. PT Wijaya Nikel Nusantara

20. CV Indah Sari

21. PT Ratok Mining

22. PT Bumi Indonesia Bersinar

23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia

24. PT Mineral Sukses Makmur

25. PT Tambang Sungai Suir

Dasar Hukum Sanksi

Sanksi penghentian sementara ini merujuk pada:

PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan mineral-batubara.

Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Kewajiban Perusahaan Selama Sanksi

Meski dikenakan penghentian sementara, perusahaan tambang tetap diwajibkan melakukan:

Pemeliharaan dan pemantauan tambang,

Pengelolaan lingkungan,

Perawatan fasilitas pertambangan.

Sanksi akan otomatis dicabut jika perusahaan telah mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga 2025.

Menteri ESDM Tekankan Penertiban Tambang Ilegal

Sehari sebelum surat sanksi tersebut diterbitkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik serta mengambil sumpah Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/9).

Dalam arahannya, Bahlil menekankan bahwa pejabat baru harus segera menjalankan tugas sesuai target kinerja Kementerian ESDM.

“Kita memiliki pekerjaan yang besar dan kita harus mampu menargetkan apa yang menjadi KPI kita di Kementerian ESDM yang diberikan Presiden, yakni peningkatan lifting, hilirisasi, dan penataan tambang-tambang. Khusus untuk Prof. Erani, saya minta untuk segera melakukan koordinasi langkah-langkah cepat khususnya hilirisasi,” ujar Bahlil.

Secara khusus, ia menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal, dengan pesan tegas kepada Inspektur Jenderal yang baru dilantik, Irjen Pol Yudhiawan.

“Pak Yudhi mempunyai track record yang luar biasa, lama di KPK, pernah menjadi Kapolda di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Saya minta untuk berkolaborasi dengan Dirjen Gakkum dalam menangani persoalan tambang dan migas yang harus segera diselesaikan,” lanjutnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa rotasi jabatan di Kementerian ESDM adalah hal lumrah sebagai bentuk penyegaran birokrasi.

Ia menggambarkannya dengan filosofi sepak bola, di mana setiap pejabat memiliki peran berbeda namun dengan tujuan yang sama: memperkuat pembangunan energi dan pertambangan nasional. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

04

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

05

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Valencia CF vs Levante UDPrimera Division21 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Deportivo Alavés vs RC Celta de VigoPrimera Division22 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • FC Barcelona vs Athletic ClubPrimera Division22 Nov 2025 - 22:15 WIB