Industri Kendari
Home / Sultra / Kendari / PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria
Master plan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Kendari Terpadu. Ist

KENDARI – Ambisi Pemerintah Kota Kendari menjadikan daerahnya sebagai pusat industri baru di Sulawesi Tenggara melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Kendari Terpadu kini dihadapkan pada persoalan agraria yang bisa menjadi batu sandungan serius.

Dalam rapat koordinasi Tim Satgas PSN yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Kamis (24/7/2025), Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa gugatan-gugatan terkait lahan menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi agar proyek senilai triliunan rupiah ini tidak mandek.

ā€œSaat ini kita menghadapi sejumlah gugatan lahan. Saya minta jajaran camat dan lurah lebih teliti dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Kesalahan kecil dalam SKT bisa berdampak besar terhadap kelanjutan proyek strategis ini,ā€ ujar Amir.

SKT Bermasalah Ancam Keberlanjutan PSN

Menurut Amir, banyak gugatan yang bersumber dari konflik SKT tumpang tindih atau terbit di atas lahan yang masuk dalam kawasan industri. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini berpotensi menghentikan proses investasi dan pembangunan.

Meski begitu, progres tetap berjalan. Pemerintah Kota Kendari telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat seluas 1.329,18 hektare, dari total permohonan 1.723,28 hektare.

Teror Agraria di Angata, Konawe Selatan: 50 Rumah Dibakar

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari, Seko KH, menegaskan bahwa semua proses perizinan kawasan industri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No. 21 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 & No. 9 Tahun 2022, Peraturan Menko Perekonomian No. 2 Tahun 2025, Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2012, SK Wali Kota No. 1128 Tahun 2021, Dokumen Revisi RTRW 2017–2037 hingga SE Menteri ATR/BPN No. 3/SE-PF.1/I/2025.

Tata Ruang Harus Terintegrasi dengan Sistem OSS

Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhammad Saiful, menyoroti pentingnya menyelaraskan revisi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.

ā€œTata ruang kita harus adaptif terhadap investasi, tapi tetap sinkron dengan sistem pusat agar tidak tumpang tindih dalam kewenangan,ā€ katanya.

Meski diterpa persoalan agraria, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan hukum dan administratif secepat mungkin demi menjaga kepercayaan investor dan menjaga momentum percepatan pembangunan PSN. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

Kendari New Port: Episentrum Baru Ekspor Nikel di Tengah Ledakan Industri Sulawesi Tenggara

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Kendari Butuh Terobosan Besar untuk Genjot Investasi di Tahun 2025

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

Harga BBM Pertamina Naik per 1 Juli, Berikut Daftarnya

05

Gaji Pensiunan PNS 2025: Cair 1 September, Kabar Kenaikan Bikin Penasaran

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits