• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    WALHI Serukan Moratorium PLTU Smelter Nikel di Sulawesi

    WALHI Sultra Gugat Perusahaan Nikel China, PT OSS dan VDNI: PN Unaaha Turun ke Lapangan

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    KLH Menang Gugatan Lawan 2 Perusahaan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Wajib Bayar Rp47,97 Miliar

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Konservasi Laut Lewat Turnamen Mancing Digelar di Kolaka Utara

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Greenpeace Ungkap 16 IUP Nikel di Raja Ampat, 12 Berada di Kawasan Geopark Global UNESCO

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

29 Tahun Akses Laut Dibatasi, Nelayan Wakatobi Menang Lawan PT WDR

by Redaksi MS
30 Juni 2025
in News, Wakatobi
Reading Time: 2 mins read
0
29 Tahun Akses Laut Dibatasi, Nelayan Wakatobi Menang Lawan PT WDR

Lokasi PT Wakatobi Dive Resort (WDR) di Kawasan konservasi Taman Nasional Laut Wakatobi. Dok

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WAKATOBI – Setelah hampir tiga dekade mengalami pembatasan ruang tangkap laut oleh perusahaan asing, nelayan lokal Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, akhirnya meraih titik terang.

Konflik panjang dengan PT Wakatobi Dive Resort (WDR) yang selama ini mengklaim pengelolaan kawasan laut dalam Taman Nasional Wakatobi, berakhir dengan kesepakatan damai yang berpihak pada masyarakat pesisir.

Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani bersama antara perwakilan nelayan dan pihak PT WDR, disaksikan oleh Balai Taman Nasional Wakatobi, aparat kepolisian, dan TNI.

Empat poin penting dari hasil kesepakatan tersebut antara lain:

BeritaTerkait

Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Diadukan ke KPK

Kendari Darurat Banjir dan Longsor, Gubernur ASR Janji Bangun Tanggul

Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Kendari

1. Penghentian Total Patroli Laut PT WDR

Patroli yang selama ini mengusir nelayan lokal dari wilayah tangkap mereka dihentikan sepenuhnya hingga dilakukan sosialisasi menyeluruh tentang batas zonasi Taman Nasional Wakatobi ke seluruh desa terdampak.

2. Pemberhentian Karyawan Perusak Terumbu Karang

PT WDR memberhentikan oknum karyawan yang terbukti merusak ekosistem terumbu karang di wilayah konservasi.

3. Izin Menangkap Ikan Secara Tradisional

Perusahaan tak lagi melarang nelayan lokal yang menggunakan metode penangkapan ramah lingkungan di zona tradisional Taman Nasional Laut Wakatobi.

4. Penghentian Pembelian Pasir Ilegal

PT WDR sepakat untuk menghentikan pembelian pasir laut yang ditambang secara ilegal dari kawasan konservasi.

Kuasa hukum nelayan, Dedi Ferianto, SH, menegaskan bahwa berita acara ini menjadi bukti hukum penting. Tidak hanya mengakui kesalahan perusahaan dalam melakukan pengusiran dan eksploitasi ekosistem laut, tetapi juga memperkuat posisi hukum nelayan dalam memperjuangkan hak kelola wilayah adatnya.

“Ini adalah kemenangan kecil dari perjuangan panjang nelayan lokal atas dominasi komersial perusahaan asing di laut Wakatobi. Namun tidak cukup hanya dengan kesepakatan. Negara wajib hadir menegakkan hukum atas kerusakan lingkungan yang sudah terjadi,” tegas Dedi melalui keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).

Ia juga menyerukan agar ada penegakan hukum tegas, baik secara administratif maupun pidana, terhadap PT WDR dan pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan laut, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kesepakatan ini membuka harapan baru bagi nelayan tradisional Wakatobi untuk kembali mengelola laut secara berkelanjutan, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak lagi mengabaikan hak masyarakat lokal dan kelestarian ekosistem taman nasional laut. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlinePT Wakatobi Dive ResortTaman Nasional Laut WakatobiWakatobi

Related Posts

Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Diadukan ke KPK

Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Diadukan ke KPK

30 Juni 2025
Kendari Darurat Banjir dan Longsor, Gubernur ASR Janji Bangun Tanggul

Kendari Darurat Banjir dan Longsor, Gubernur ASR Janji Bangun Tanggul

29 Juni 2025
Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Kendari

Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Kendari

29 Juni 2025
Dua Kecelakaan Kapal Terjadi di Sulawesi Tenggara, 1 Orang Tewas

Dua Kecelakaan Kapal Terjadi di Sulawesi Tenggara, 1 Orang Tewas

28 Juni 2025
Bencana Banjir di Sultra: Ribuan Warga Terdampak di Buton dan Butur, Kendari Siaga

Bencana Banjir di Sultra: Ribuan Warga Terdampak di Buton dan Butur, Kendari Siaga

28 Juni 2025
Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi, Ini Daftar Pemda di Sultra yang Raih WTP 2025

Keuangan Pemprov Sultra Kritis: Beban Utang Rp 757 Miliar dan Hadapi Defisit Rp 777 Miliar

27 Juni 2025
Next Post
Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Diadukan ke KPK

Eksploitasi Nikel di Pulau Kabaena Diadukan ke KPK

Discussion about this post

Recommended

Kemenkes Gelontorkan Rp621 Miliar untuk Bangun 4 RSUD Baru di Sulawesi Tenggara

Kemenkes Gelontorkan Rp621 Miliar untuk Bangun 4 RSUD Baru di Sulawesi Tenggara

2 bulan ago
Bahlil Dorong AMPI Perluas Basis Kaderisasi di Kampus hingga Pesantren

Bahlil Dorong AMPI Perluas Basis Kaderisasi di Kampus hingga Pesantren

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version