News
Home / News / MK Tolak Gugatan PPPK, Dalil Pemohon Dinilai Lemah

MK Tolak Gugatan PPPK, Dalil Pemohon Dinilai Lemah

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat memimpin persidangan. Dok

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait berakhirnya masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/4/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat mendasar karena argumentasi yang disampaikan dinilai lemah dan tidak komprehensif. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa Pemohon gagal menguraikan secara jelas pertentangan norma dalam UU ASN dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian.

“Mahkamah membutuhkan argumentasi yang komprehensif dan terukur untuk menilai ada tidaknya pertentangan dengan konstitusi,” ujar Saldi dalam sidang pleno.

Tak hanya itu, MK juga menemukan adanya kontradiksi dalam petitum permohonan. Di satu sisi, Pemohon meminta agar tidak ada lagi perbedaan status antara PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan. Namun di sisi lain, mereka tetap menuntut adanya jaminan kesetaraan kesempatan bagi PPPK.

Menurut MK, tuntutan tersebut saling bertentangan. Jika status kepegawaian disamakan, maka kesetaraan kesempatan secara otomatis telah terpenuhi, sehingga permintaan tambahan menjadi tidak relevan.

WALHI Sultra Desak Pemerintah Hentikan Operasi Tambang Nikel PT Wijaya Inti Nusantara

Lebih jauh, Mahkamah juga menilai permohonan kabur (obscuur), khususnya terkait konsep evaluasi kinerja dalam pemberhentian PPPK yang tidak dijelaskan secara rinci dan terukur.

Permohonan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama seorang dosen PPPK. Mereka mempersoalkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang dianggap berpotensi menciptakan ketidakpastian karier bagi PPPK serta membuka ruang penghentian kerja tanpa evaluasi objektif.

Namun, MK berpandangan bahwa argumentasi tersebut tidak disusun secara sistematis dan tidak memiliki keterkaitan yang kuat antara alasan permohonan (posita) dan tuntutan yang diminta (petitum).

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa persoalan PPPK belum dapat diuji secara konstitusional melalui permohonan yang disusun secara tidak matang.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap uji materi harus dibangun di atas dasar argumentasi hukum yang kuat, logis, dan konsisten. (MS Network)

Presiden Prabowo Percepat Hilirisasi Aspal Buton di Sulawesi Tenggara

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits