News Kendari
Home / Sultra / Kendari / Mahasiswa Jadi Kurir Narkoba: 1 Kg Sabu Disita di Kendari, Sulawesi Tenggara

Mahasiswa Jadi Kurir Narkoba: 1 Kg Sabu Disita di Kendari, Sulawesi Tenggara

Konferensi pers Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy, terkait pengungkapan kasus narkotika skala besar dengan menyita sabu seberat 1.026 gram atau lebih dari 1 kilogram dalam operasi di kawasan Jalan Z.A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (29/4/2026). Humas

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap peredaran narkotika skala besar dengan menyita sabu seberat 1.026 gram atau lebih dari 1 kilogram dalam operasi di kawasan Jalan Z.A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (29/4/2026).

Pengungkapan ini menyeret seorang mahasiswa asal Kolaka berinisial IK (27) yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy, menjelaskan penangkapan bermula pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Tim opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap target hingga akhirnya melakukan penyergapan sesaat setelah tersangka keluar dari lobi sebuah hotel di kawasan tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak hotel, polisi menemukan lima paket sabu dalam tas milik tersangka.

Jelang UCLG ASPAC di Kendari, Kemen PU Benahi Infrastruktur Anti-Banjir

Dari hasil interogasi awal, IK mengaku baru saja mengambil paket tersebut dari kamar nomor 614 di lantai 6 hotel.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kendaraan yang digunakan tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan enam paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram, termasuk alat pengemasan, telepon genggam, kendaraan roda empat, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran,” ungkap Amri Yudhy.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui hanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler.

Polisi menduga jaringan ini berasal dari Sumatera dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran tersebut.

Tiket Pesawat Selangit, Pariwisata Sulawesi Terancam Lesu

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan generasi muda dalam jaringan narkotika, sekaligus menjadi alarm serius bagi pengawasan peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkotika yang menyasar wilayah ini, termasuk yang melibatkan lintas provinsi. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Mengapa Investasi Strategis Tidak Tumbuh di Kendari, Sulawesi Tenggara?

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits