News Konsel
Home / Sultra / Konsel / WALHI Sultra Desak Pemerintah Hentikan Operasi Tambang Nikel PT Wijaya Inti Nusantara

WALHI Sultra Desak Pemerintah Hentikan Operasi Tambang Nikel PT Wijaya Inti Nusantara

Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berlangsung di kawasan pemukiman warga dan fasilitas umum. Foto Walhi Sultra

KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Desakan ini menyusul dugaan kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, termasuk aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan pemukiman warga dan fasilitas umum.

Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan masyarakat serta memperparah kerusakan lingkungan.

Lebih lanjut, PT WIN saat ini diduga tidak lagi mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian terkait.

Dalam sistem perizinan pertambangan di Indonesia, RKAB merupakan syarat wajib yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pertambangan seharusnya tidak dapat dilakukan.

ESDM: Pemegang IUP Tak Otomatis Bisa Menambang

“Secara regulasi, operasi tanpa RKAB adalah pelanggaran serius. Namun yang terjadi di lapangan, aktivitas pertambangan masih tetap berjalan. Ini menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pemerintah,” tegas Andi Rahman, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara melalui siaran pers, Jumat (30/4/2026).

Langkah pemerintah pusat yang tidak lagi menerbitkan RKAB bagi perusahaan tersebut merupakan Langkah yang tepat. Namun, penghentian administratif semata  tidak cukup tanpa diikuti tindakan tegas di lapangan.

Dalam konteks ini, masih terdapat potensi pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti, baik terkait aktivitas pertambangan tanpa izin operasional yang sah, pelanggaran tata ruang, maupun potensi kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

WALHI Sulawesi Tenggara mendesak: Aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN di lapangan; Pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan; Dilakukannya penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk potensi kerugian lingkungan dan dampak terhadap masyarakat; Jaminan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan kunci untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang selama ini kerap terjadi di sektor industri ekstraktif,” lanjut Andi.

Komnas HAM Ungkap Harga Mahal Hilirisasi Nikel: Korban Jiwa, ISPA, dan Deforestasi

Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, maka negara tidak hanya gagal melindungi lingkungan hidup, tetapi juga abai terhadap keselamatan rakyatnya. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *