WAKATOBI – Setelah hampir tiga dekade mengalami pembatasan ruang tangkap laut oleh perusahaan asing, nelayan lokal Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, akhirnya meraih titik terang.
Konflik panjang dengan PT Wakatobi Dive Resort (WDR) yang selama ini mengklaim pengelolaan kawasan laut dalam Taman Nasional Wakatobi, berakhir dengan kesepakatan damai yang berpihak pada masyarakat pesisir.
Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani bersama antara perwakilan nelayan dan pihak PT WDR, disaksikan oleh Balai Taman Nasional Wakatobi, aparat kepolisian, dan TNI.
Empat poin penting dari hasil kesepakatan tersebut antara lain:
1. Penghentian Total Patroli Laut PT WDR
Patroli yang selama ini mengusir nelayan lokal dari wilayah tangkap mereka dihentikan sepenuhnya hingga dilakukan sosialisasi menyeluruh tentang batas zonasi Taman Nasional Wakatobi ke seluruh desa terdampak.
2. Pemberhentian Karyawan Perusak Terumbu Karang
PT WDR memberhentikan oknum karyawan yang terbukti merusak ekosistem terumbu karang di wilayah konservasi.
3. Izin Menangkap Ikan Secara Tradisional
Perusahaan tak lagi melarang nelayan lokal yang menggunakan metode penangkapan ramah lingkungan di zona tradisional Taman Nasional Laut Wakatobi.
4. Penghentian Pembelian Pasir Ilegal
PT WDR sepakat untuk menghentikan pembelian pasir laut yang ditambang secara ilegal dari kawasan konservasi.
Kuasa hukum nelayan, Dedi Ferianto, SH, menegaskan bahwa berita acara ini menjadi bukti hukum penting. Tidak hanya mengakui kesalahan perusahaan dalam melakukan pengusiran dan eksploitasi ekosistem laut, tetapi juga memperkuat posisi hukum nelayan dalam memperjuangkan hak kelola wilayah adatnya.
“Ini adalah kemenangan kecil dari perjuangan panjang nelayan lokal atas dominasi komersial perusahaan asing di laut Wakatobi. Namun tidak cukup hanya dengan kesepakatan. Negara wajib hadir menegakkan hukum atas kerusakan lingkungan yang sudah terjadi,” tegas Dedi melalui keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).
Ia juga menyerukan agar ada penegakan hukum tegas, baik secara administratif maupun pidana, terhadap PT WDR dan pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan laut, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kesepakatan ini membuka harapan baru bagi nelayan tradisional Wakatobi untuk kembali mengelola laut secara berkelanjutan, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak lagi mengabaikan hak masyarakat lokal dan kelestarian ekosistem taman nasional laut. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post