JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana program tanggung jawab sosial (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelusuran aliran dana yang semakin luas membuka peluang munculnya tersangka baru dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik tengah mendalami distribusi dana CSR yang disalurkan melalui sejumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Penyidik fokus pada penyaluran dan pendistribusian dana program sosial BI kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu,” ujar Budi, Senin (4/5/2026).
Dalam proses terbaru, KPK memeriksa dua saksi penting, yakni Hanafi, pensiunan BI yang pernah menjadi tenaga honorer individu, serta Tri Subandoro, analis implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang telah pensiun pada Februari 2024.
Dana Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi
Sejauh ini, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana CSR tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian dana diduga mengalir ke pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan pribadi.
KPK telah menetapkan dua tersangka dari unsur anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori disebut menerima Rp12,52 miliar dari berbagai sumber, termasuk program CSR BI, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI.
KPK Telusuri Keterlibatan Lebih Luas
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh pihak yang menerima aliran dana wajib mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sejumlah anggota DPR lainnya juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, dan Ahmad Najib Qudratullah.
Keterangan dari tersangka Satori menjadi salah satu pintu masuk utama dalam membongkar dugaan aliran dana tersebut. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa setiap informasi yang muncul akan terus didalami.
Pola Serupa di OJK Ikut Disisir
Tak hanya di BI, KPK juga mulai menelusuri kemungkinan adanya pola serupa dalam pengelolaan program sosial di OJK. Jika ditemukan praktik yang sama, bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan tindak pidana pencucian uang.
Dengan perkembangan penyidikan yang semakin masif, publik kini menanti langkah lanjutan KPK—terutama terkait siapa saja yang akan menyusul menjadi tersangka dalam skandal dana CSR yang diduga telah menyimpang jauh dari tujuan awalnya. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment