Seputar Korupsi
Home / Seputar Korupsi / KPK Segera Umumkan Tersangka Baru, Skandal Dana CSR BI–OJK Kian Melebar

KPK Segera Umumkan Tersangka Baru, Skandal Dana CSR BI–OJK Kian Melebar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dok

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana program tanggung jawab sosial (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelusuran aliran dana yang semakin luas membuka peluang munculnya tersangka baru dalam waktu dekat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik tengah mendalami distribusi dana CSR yang disalurkan melalui sejumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Penyidik fokus pada penyaluran dan pendistribusian dana program sosial BI kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu,” ujar Budi, Senin (4/5/2026).

Dalam proses terbaru, KPK memeriksa dua saksi penting, yakni Hanafi, pensiunan BI yang pernah menjadi tenaga honorer individu, serta Tri Subandoro, analis implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang telah pensiun pada Februari 2024.

Dana Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi

Sejauh ini, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana CSR tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian dana diduga mengalir ke pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan pribadi.

Transportasi Sultra Melonjak Tajam, Mobilitas dan Logistik Ikut Melejit

KPK telah menetapkan dua tersangka dari unsur anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori disebut menerima Rp12,52 miliar dari berbagai sumber, termasuk program CSR BI, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI.

KPK Telusuri Keterlibatan Lebih Luas

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh pihak yang menerima aliran dana wajib mempertanggungjawabkan secara hukum.

“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Sejumlah anggota DPR lainnya juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, dan Ahmad Najib Qudratullah.

China Genggam Ekonomi Sulawesi Tenggara, Dari Nikel hingga Impor Mesin

Keterangan dari tersangka Satori menjadi salah satu pintu masuk utama dalam membongkar dugaan aliran dana tersebut. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa setiap informasi yang muncul akan terus didalami.

Pola Serupa di OJK Ikut Disisir

Tak hanya di BI, KPK juga mulai menelusuri kemungkinan adanya pola serupa dalam pengelolaan program sosial di OJK. Jika ditemukan praktik yang sama, bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Dengan perkembangan penyidikan yang semakin masif, publik kini menanti langkah lanjutan KPK—terutama terkait siapa saja yang akan menyusul menjadi tersangka dalam skandal dana CSR yang diduga telah menyimpang jauh dari tujuan awalnya. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Ekspansi Mall The Park Kendari Disoal: Polisi Wanti-Wanti Ancaman Macet Parah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits