SURABAYA — Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang sektor energi dan sumber daya mineral.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan tiga pejabat penting dalam kasus dugaan “jual beli izin” tambang yang menyeret internal Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan N (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/4/2026) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik korupsi dalam proses penerbitan izin.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat—khususnya para pemohon izin—yang mengaku dipersulit meski telah memenuhi seluruh syarat administratif.
Penelusuran tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kemudian mengungkap dugaan praktik sistematis di balik proses perizinan tersebut.
Modus: Dipersulit Kalau Tak Bayar, Dipercepat Jika Setor
Menurut keterangan Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, praktik kotor ini dilakukan dengan cara memperlambat penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan uang. Sebaliknya, izin akan diproses cepat bagi mereka yang bersedia menyetor sejumlah dana.
Tarif pungutan liar yang terungkap pun tidak main-main:
– Percepatan izin tambang: Rp50 juta–Rp100 juta
– Pengajuan izin baru tambang: Rp50 juta–Rp200 juta
– Izin pengusahaan air tanah (SIPA): Rp5 juta–Rp20 juta
Praktik ini jelas menabrak sistem resmi berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) yang seharusnya transparan dan bebas pungli.
Uang Dibagi Hingga Level Pimpinan
Penyidik menduga praktik ini berlangsung cukup lama dengan pola terstruktur. Uang hasil pungli tidak disetor ke kas negara, melainkan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, dari level pelaksana hingga pimpinan.
“Ini bukan praktik individu, tapi sudah terorganisir,” ungkap sumber penyidikan.
Sita Rp2,36 Miliar
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita uang dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Rinciannya:
Dari tersangka AM: Rp494 juta
Dari tersangka OS: Rp1,64 miliar
Dari tersangka N: Rp229 juta
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan saldo rekening sekitar Rp465 juta serta dokumen-dokumen penting terkait perizinan.
Terancam TPPU
Para tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP baru. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran aliran dana.
Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini kembali membuka borok lama di sektor perizinan tambang: ketika regulasi sudah digital dan transparan di atas kertas, praktik “uang pelicin” justru masih hidup di balik meja.
Pertanyaannya, berapa banyak izin lain yang lahir dari skema serupa? (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment