JAKARTA – Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Naskah undang-undang itu telah diunggah pemerintah melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada 6 November 2026.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menerima salinan resmi undang-undang tersebut pada Jumat, 6 November 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, menyebut sekitar 90 persen substansi undang-undang itu telah sesuai dengan harapan kalangan buruh. Ia berkata, “Kami mengucapkan terima kasih banyak. Hari ini kami sudah menerima salinan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dan isinya sekitar 90 persen sesuai dengan ekspektasi buruh.”
Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, menjelaskan undang-undang itu memuat 23 bab dan 313 pasal. Ia memastikan ketentuan mengenai pengupahan untuk 2027 telah masuk dalam regulasi tersebut, dan sebagian besar aspirasi yang disampaikan koalisi buruh mendapatkan tempat dalam aturan baru itu. Abdullah mengimbau seluruh elemen serikat pekerja menyambutnya dengan tenang, menjaga ketertiban, serta terus meningkatkan produktivitas.
Kontrak PKWT Dibatasi Empat Tahun
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan masa kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam ketentuan baru, masa perjanjian kerja waktu tertentu ditetapkan paling lama empat tahun. Jangka waktu awal perjanjian kerja maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, dengan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun.
Ketentuan itu membuat durasi kontrak lebih singkat dibandingkan aturan sebelumnya yang memungkinkan masa kontrak kerja mencapai lima tahun. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menilai pengaturan baru mengenai perjanjian kerja waktu tertentu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Menurut Said, setelah melewati batas maksimal empat tahun, perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja tersebut wajib mengangkat pekerja bersangkutan sebagai karyawan tetap.
Asosiasi Pengusaha Indonesia menyampaikan keberatan atas ketentuan itu. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan pengusaha sebelumnya mengusulkan agar masa kerja pekerja alih daya tetap dapat berlangsung hingga lima tahun, dengan mempertimbangkan karakteristik sejumlah pekerjaan yang membutuhkan masa kerja lebih dari empat tahun. Ia berkata, “Kita udah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing kalau itu kan dikatakan lima tahun kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi, saya enggak tahu itu benar apa enggaknya.”
Meski menyampaikan keberatan, Shinta mengatakan keputusan akhir mengenai ketentuan tersebut berada di tangan pemerintah dan DPR. Apindo masih menunggu kepastian mengenai hasil final aturan yang baru disahkan. Shinta berkata, “Kalau pada akhirnya tetap dengan permintaan yang disampaikan oleh serikat buruh ya kita enggak bisa. Itu keputusan pemerintah pada akhirnya yang menyampaikan kepada DPR, jadi kita mesti melihat hasilnya seperti apa.”
Apindo Dorong Fleksibilitas Kerja
Dalam siaran pers dunia usaha pada 30 September 2026, Apindo menilai rancangan undang-undang itu perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak hanya memberikan perlindungan normatif kepada pekerja, tetapi juga mampu memperluas kesempatan kerja, menjaga keberlanjutan usaha, dan mendorong investasi. Dunia usaha menilai pengaturan ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengembalikan pendekatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menggunakan pendekatan flexicurity, yakni menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Menurut Bob, perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi, tetapi fleksibilitas dibutuhkan agar perusahaan mampu merespons perubahan pasar, sementara kepastian berusaha diperlukan agar dunia usaha dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan menciptakan lapangan kerja. Ia menegaskan, “Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja.”
Apindo mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan yang berjalan bersama kebijakan investasi dan industri diarahkan untuk mendukung penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun. Apindo juga menargetkan peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
Usulan itu disampaikan di tengah tantangan pasar kerja, antara lain masuknya sekitar tiga hingga empat juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingginya pengangguran muda, besarnya sektor informal, serta rendahnya kompetensi pekerja bersertifikat. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dikutip Apindo, realisasi investasi semester pertama 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Upah, Cuti, dan Pencegahan PHK
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 juga memasukkan kembali kebutuhan hidup layak sebagai salah satu dasar penetapan upah minimum. Pasal 138 ayat 1 menyebutkan upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, dan ketenagakerjaan. Upah minimum itu meliputi upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten atau kota, upah minimum sektoral provinsi, serta upah minimum sektoral kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh gubernur.
Mengenai waktu istirahat, undang-undang itu menetapkan pekerja berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Undang-undang ini juga menegaskan pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Pasal 118 ayat 6 berbunyi, “Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.”
Pasal yang sama juga mengatur istirahat panjang selama 30 hari bagi pekerja yang sudah bekerja lima tahun. Pemberi kerja yang tidak memberi waktu istirahat dan cuti sebagaimana diatur dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda kategori II. Pemerintah sudah menetapkan kalender libur 2027 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri pada 15 September 2026, dengan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Perlindungan terhadap pekerja juga diperkuat melalui kewajiban pencegahan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 228. Ketentuan ini mewajibkan pemberi kerja, pekerja, serikat pekerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah melakukan berbagai upaya agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain mengurangi pekerjaan lembur, mengurangi jumlah sif, serta mengurangi jam atau hari kerja.
Selain itu, perusahaan dapat tidak memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu yang telah berakhir, tidak mengganti pekerja yang memasuki masa pensiun, melakukan penyesuaian upah atau fasilitas di tingkat manajerial, serta menawarkan pensiun dini secara sukarela. Apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, perusahaan wajib mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah mufakat. Pemutusan hubungan kerja tanpa adanya kesepakatan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan batal demi hukum.
Undang-undang itu juga melarang pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang sakit berdasarkan keterangan dokter sepanjang tidak melampaui 12 bulan berturut-turut. Larangan itu juga berlaku terhadap pekerja yang menjalankan kewajiban negara, melaksanakan ibadah, menikah, hamil, melahirkan, mengalami keguguran, maupun menyusui. Pekerja juga tidak boleh dipecat karena mendirikan, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat pekerja, melaporkan tindak pidana kejahatan oleh pemberi kerja, memiliki perbedaan identitas, serta mengalami disabilitas tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja.
Pesangon dan Jaminan Pekerja Informal
Ketentuan mengenai uang pesangon diatur dalam Pasal 232 ayat 2. Besaran hak pekerja ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja sebelum mengalami pemutusan hubungan kerja. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan uang pesangon sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak memperoleh pesangon maksimal sembilan bulan upah.
Selain pesangon, pekerja juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja bagi mereka yang telah bekerja minimal tiga tahun. Besaran uang penghargaan masa kerja dimulai dari dua bulan upah untuk masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun, dan meningkat sesuai masa kerja hingga mencapai 10 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 24 tahun atau lebih. Pekerja juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya kepulangan pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hak-hak lainnya.
Perlindungan dalam undang-undang itu tidak hanya ditujukan kepada pekerja formal, tetapi juga mencakup pekerja sektor informal. Pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah dapat memberikan bantuan iuran jaminan sosial kepada pekerja informal. Jaminan sosial tersebut paling sedikit mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Undang-undang itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, dan hadir sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Undang-undang ini tercatat dalam Lembaran Negara 2026 Nomor 179, serta mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sebagian ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 312 mewajibkan peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang diundangkan, yaitu paling lambat 28 Oktober 2027.
Pernyataan Apindo soal batas kontrak empat tahun dan penantian atas naskah resmi disampaikan pada 8 Oktober 2026, ketika naskah resmi undang-undang belum tersedia. Naskah resmi kini sudah dapat diakses setelah diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada 6 November 2026, sehingga sikap dunia usaha terhadap isi final aturan itu masih ditunggu.

Comment