JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penggunaan saham sebagai agunan diperbolehkan untuk aksi korporasi seperti akuisisi, bukan untuk jual-beli saham biasa. Penegasan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 6 November 2026. Pernyataan tersebut merespons sorotan publik terhadap fasilitas kredit Bank Mandiri kepada PT Jhonlin Baratama yang dijamin dengan saham.
“Kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu, untuk akuisisi lah, corporate action itu sebenarnya diperbolehkan,” kata Dian. Ia menjelaskan OJK tidak menerbitkan izin khusus untuk transaksi tersebut karena sifatnya business to business atau antarperusahaan. OJK hanya memastikan transaksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan keterangan dari bank.
“Kita enggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B aja, jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku berdasarkan keterangan bank, semua ketentuan yang berlaku,” ujar Dian. Menurut dia, saham dapat dijadikan agunan selama kepemilikannya berada pada pihak yang sama.
“Enggak apa-apa kan pemiliknya sama sebetulnya sama saja itu kan satu korporasi, ngambilnya ke korporasi lain,” kata Dian. Pengusaha Haji Isam, yang bernama lengkap Andi Syamsuddin Arsyad, merupakan nasabah lama Bank Mandiri dan nasabah utama atau prime customer bank tersebut.
Penjelasan OJK soal Gadai Saham
Dian menjelaskan agunan utama dalam fasilitas kredit tersebut adalah proyek yang dibiayai debitur, sedangkan saham dan aset lain hanya berfungsi sebagai agunan tambahan. “Dia sudah mempertimbangkan segala macam agunan, agunan utamanya kan proyek setelahnya kan tambahan mau saham kek mau yang lain-lain itu sebenarnya agendanya tambahan saja,” kata Dian.
Penjelasan itu disampaikan menyusul perhatian publik terhadap struktur pembiayaan grup usaha Jhonlin. OJK menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi oleh bank. Bank Mandiri sendiri telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia mengenai fasilitas kredit tersebut.
Kredit Rp40 Triliun untuk Jhonlin Baratama
Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama untuk pengembangan usaha, termasuk belanja modal atau capital expenditure dan kebutuhan pembiayaan grup usaha Jhonlin di industri batu bara serta sektor penunjangnya. Plafon fasilitas kredit itu mencapai Rp40 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp17 triliun sudah digunakan.
Hal itu disampaikan SVP Corporate Secretary Bank Mandiri Andhika Vista dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa 27 Oktober 2026. “Dari plafon tersebut yang telah digunakan adalah Rp 17 triliun,” kata Andhika.
Bank menegaskan kredit tersebut bukan untuk membeli saham. Bank mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar debitur sebelum menyalurkan pembiayaan. Bank hanya memperhitungkan arus kas usaha dari industri batu bara Jhonlin Group dalam menilai kelayakan kredit.
Bank memantau penggunaan dana melalui laporan aktivitas usaha debitur. Sinking fund atau dana cadangan ditetapkan untuk menjamin pembayaran bunga dan angsuran pokok. Langkah itu menjadi bagian dari pengelolaan risiko atas fasilitas kredit jangka panjang tersebut.
Agunan Saham JARR dan PGUN
Agunan fasilitas kredit mencakup saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), yang merupakan afiliasi PT Jhonlin Baratama, serta rekening perusahaan. Nilai total agunan disebut lebih besar dari fasilitas kredit yang diberikan.
“Pengikatan terhadap aset-aset tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk yang mengatur status kepemilikan aset yang menjadi agunan kredit,” kata Andhika. Dian juga menyebut nilai saham sebagai agunan dibatasi. “Walaupun nanti harga maksimal cuma 50 persen,” kata Dian.
Pengendali JARR, PT Eshan Agro Sentosa, menggadaikan 100 persen sahamnya sebanyak 7.997.556.204 lembar pada 30 September 2026. Gadai itu dilakukan untuk menambah jaminan atas fasilitas kredit JARR dari Bank Mandiri, menurut pernyataan Direktur Utama JARR Indra Irawan pada 7 Oktober 2026. Pengendali PGUN menggadaikan sahamnya pada 28 September 2026.
Tiga perusahaan pengendali PGUN menggadaikan seluruh sahamnya, yakni AAL sebanyak 2.205.667.896 lembar, CAR sebanyak 2.194.718.786 lembar, dan BCMP sebanyak 900.000.250 lembar. Gadai tersebut bertujuan sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perusahaan, menurut keterbukaan informasi 7 Oktober 2026. Penilaian saham sebagai agunan tambahan mengikuti POJK Nomor 40 Tahun 2017 dan kebijakan internal bank.
Saham dinilai secara konservatif sebagai second way out atau sumber pelunasan kedua apabila debitur gagal membayar. Penilaian itu menjadi lapisan pengaman tambahan di luar arus kas usaha yang menjadi dasar utama pemberian kredit.
Penjelasan Emiten soal Gadai Saham
Sebelumnya, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) memberikan penjelasan kepada bursa mengenai aksi gadai saham PGUN dan JARR yang dilakukan pengendali kepada Bank Mandiri. Direktur PGUN Tamlikho menuturkan perseroan tidak mengetahui secara rinci fasilitas kredit itu karena debitur yang mengajukan fasilitas adalah PT Jhonlin Baratama dengan Bank Mandiri.
Tamlikho menegaskan tidak ada dana dari fasilitas kredit tersebut yang akan mengalir ke perseroan, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha atau aksi korporasi perseroan. Perseroan juga tidak memberikan jaminan perusahaan, menjaminkan aset, atau memberikan dukungan lain atas fasilitas itu.
Perseroan menyebutkan saham yang digadaikan itu sebelumnya belum pernah dijaminkan kepada pihak lain, dan penjaminan ini bukan pengalihan atau pembiayaan kembali atas fasilitas sebelumnya. Bank Mandiri menjelaskan agunan saham JARR dan PGUN itu dalam jawaban atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia, setelah beredar kabar fasilitas kredit tersebut dipakai untuk membeli saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Bank menegaskan kredit itu bukan untuk membeli saham.

Comment