KENDARI – Situasi nasional yang kian genting membuat pemerintah pusat hingga daerah mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas.
Di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Istana Kepresidenan pada Minggu (31/8/2025).
Sementara di Sulawesi Tenggara, Pemprov Sultra menerbitkan surat edaran yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas (randis) serta meniadakan apel gabungan.
Presiden Prabowo Tegaskan Stabilitas Nasional Prioritas Utama
Dalam sidang kabinet, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya soliditas TNI dan Polri dalam menghadapi situasi dinamis di Tanah Air.
“Presiden menekankan TNI-Polri harus tetap solid, bekerja sama menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Sjafrie usai rapat.
Presiden juga memberi instruksi agar aparat tak ragu mengambil langkah tegas dan terukur terhadap pelanggaran hukum, terutama perusakan fasilitas umum maupun aksi penjarahan.
Selain TNI-Polri, Presiden menugaskan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memantau perkembangan lapangan, serta Menteri Dalam Negeri agar memperkuat koordinasi pusat dan daerah, termasuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Stabilitas nasional adalah kunci kebangkitan ekonomi bangsa,” tegas Sjafrie.
Sidang turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BIN Muhammad Herindra, serta jajaran kepala staf angkatan.
Pemprov Sultra Ambil Langkah Antisipasi di Tengah Potensi Demonstrasi
Sementara itu, di Kendari, Pemprov Sultra mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 untuk menjaga ketertiban birokrasi di tengah meningkatnya potensi demonstrasi.
Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio menjelaskan edaran ini bertujuan menciptakan suasana kerja kondusif dan mencegah gesekan sosial.
Isi edaran tersebut antara lain:
1. ASN wajib menjaga etika komunikasi publik dan dilarang membuat pernyataan provokatif.
2. Pola kerja ASN dapat dilakukan dengan WFO atau WFH sesuai kebutuhan pelayanan.
3. Kendaraan dinas dan pelat nomor dinas dilarang digunakan sementara waktu.
4. ASN yang bekerja di kantor wajib memakai wastra daerah atau tenun khas Sultra.
5. Apel gabungan pagi ditiadakan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Pemerintah berkomitmen menjaga pelayanan publik tetap optimal. Kami minta kerja sama semua pihak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di Sulawesi Tenggara,” kata Asrun Lio.
Pemerintah Pusat dan Daerah Bergerak Serempak
Kebijakan pusat dan daerah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi potensi eskalasi sosial.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa stabilitas nasional menjadi syarat mutlak kebangkitan ekonomi bangsa, sementara Pemprov Sultra mengamankan birokrasi agar tidak menjadi pemicu gesekan di lapangan. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini