Sultra Bombana
Home / Sultra / Bombana / Satgas PKH Sita 24 Ribu Hektare Lahan Sawit Ilegal di Bombana, Sultra

Satgas PKH Sita 24 Ribu Hektare Lahan Sawit Ilegal di Bombana, Sultra

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat menyita dan mengambil alih 24.223 hektare lahan milik PT Sampe Wali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Ist

BOMBANA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pemerintah menertibkan dan mengambil alih 24.223 hektare lahan milik PT Sampe Wali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemanfaatan izin konsesi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lahan konsesi seluas 24.415 hektare yang seharusnya digunakan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) justru dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Izin konsesi sudah dicabut oleh Kementerian LHK, dan kini 24.223 hektare lahan berada di bawah penguasaan Satgas,” ujar Anang, Rabu (14/8/2025).

Pelanggaran Berulang dan Status Ilegal

PT Sampe Wali disebut telah menerima peringatan selama bertahun-tahun, namun tetap mengabaikan teguran pemerintah. Dengan pencabutan izin ini, seluruh aktivitas kelapa sawit di lokasi tersebut kini berstatus ilegal.

Satgas PKH yang terdiri dari gabungan Kejaksaan, TNI, Polri, dan BPKP akan memberikan rekomendasi pengelolaan baru untuk memulihkan fungsi kawasan. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini masih dalam proses perhitungan resmi.

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Satgas Juga Sasar Kawasan Konservasi

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penertiban tidak hanya fokus pada lahan sawit, tetapi juga tiga taman nasional yang selama ini banyak dirambah.

“Kami akan mengembalikan kawasan tersebut ke ekosistem aslinya. Perlindungan hutan harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum,” tegas Febrie.

Komitmen Jaga Hutan Sulawesi Tenggara

Kasus PT Sampe Wali menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan untuk mematuhi perizinan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga hutan Sulawesi Tenggara dari perambahan ilegal, demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi daerah. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Top News

01

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

02

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

03

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

04

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

05

Smelter Nikel Kolaka Resource Industrial Park (KRIP) Mulai Dibangun 2026

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Villarreal CF vs Getafe CFPrimera Division06 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • Deportivo Alavés vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division06 Dec 2025 - 22:15 WIB
  • Real Betis Balompié vs FC BarcelonaPrimera Division06 Dec 2025 - 00:30 WIB