BOMBANA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pemerintah menertibkan dan mengambil alih 24.223 hektare lahan milik PT Sampe Wali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemanfaatan izin konsesi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lahan konsesi seluas 24.415 hektare yang seharusnya digunakan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) justru dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Izin konsesi sudah dicabut oleh Kementerian LHK, dan kini 24.223 hektare lahan berada di bawah penguasaan Satgas,” ujar Anang, Rabu (14/8/2025).
Pelanggaran Berulang dan Status Ilegal
PT Sampe Wali disebut telah menerima peringatan selama bertahun-tahun, namun tetap mengabaikan teguran pemerintah. Dengan pencabutan izin ini, seluruh aktivitas kelapa sawit di lokasi tersebut kini berstatus ilegal.
Satgas PKH yang terdiri dari gabungan Kejaksaan, TNI, Polri, dan BPKP akan memberikan rekomendasi pengelolaan baru untuk memulihkan fungsi kawasan. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini masih dalam proses perhitungan resmi.
Satgas Juga Sasar Kawasan Konservasi
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penertiban tidak hanya fokus pada lahan sawit, tetapi juga tiga taman nasional yang selama ini banyak dirambah.
“Kami akan mengembalikan kawasan tersebut ke ekosistem aslinya. Perlindungan hutan harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum,” tegas Febrie.
Komitmen Jaga Hutan Sulawesi Tenggara
Kasus PT Sampe Wali menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan untuk mematuhi perizinan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga hutan Sulawesi Tenggara dari perambahan ilegal, demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi daerah. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini