News Sultra
Home / Sultra / Rakornas PHD 2025 di Kendari: Mendagri Bongkar 4 Syarat Regulasi Agar Daerah Tak Tertinggal

Rakornas PHD 2025 di Kendari: Mendagri Bongkar 4 Syarat Regulasi Agar Daerah Tak Tertinggal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat berbicara di forum Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 yang digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/8/2025). Foto: Puspen Kemendagri

KENDARI – Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 resmi dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025).

Acara bergengsi ini mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” dan dihadiri ribuan peserta dari seluruh Indonesia, mulai dari kepala daerah, DPRD, hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam sambutannya menegaskan bahwa regulasi berkualitas adalah kunci percepatan pembangunan daerah.

“Jika lambat dalam menyusun regulasi, maka daerah akan tertinggal dalam persaingan. Dampaknya bukan hanya investasi yang terhambat, tetapi juga menurunnya daya tarik daerah bagi investor,” tegasnya.

Mendagri Beberkan 4 Syarat Regulasi Efektif

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa ada empat syarat utama agar peraturan daerah benar-benar efektif:

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

1. Substansi aturan harus tepat.

2. Penegakan hukum yang adil dan objektif.

3. Sarana dan prasarana hukum memadai.

4. Pertimbangan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

“Regulasi yang lemah justru menghambat pembangunan. Daerah perlu kepemimpinan yang kuat agar bisa berpikir bukan hanya sebagai birokrat, tetapi juga sebagai entrepreneur,” ujar Tito.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Dorongan PAD dan Peran Swasta

Mendagri juga memaparkan lima strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD):

Memberikan ruang kemudahan investasi swasta.

Mempermudah regulasi daerah.

Memperkuat tata kelola BUMD dan BLUD.

Menjaga stabilitas politik dan keamanan.

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Mempercepat penyusunan RTRW dan RDTR.

Tak hanya itu, Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kadin Indonesia digandeng untuk memberi perspektif baru agar daerah mampu mengenali serta mengelola potensi ekonominya.

Momentum Besar bagi Sultra

Rakornas PHD 2025 di Kendari ini juga menjadi momentum penting bagi Sulawesi Tenggara. Selain penandatanganan komitmen kepatuhan pemerintah daerah, juga dilakukan kesepakatan kerja sama antara Pemprov Sultra dan Kadin Sultra, serta penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima secara simbolis.

Dengan dihadiri lebih dari 4.125 peserta dari seluruh Indonesia, Rakornas ini menjadi forum strategis sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah untuk mewujudkan regulasi yang ramah investasi sekaligus berpihak pada pembangunan berkelanjutan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

03

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

04

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

05

194 Pelaku UMKM di Kendari Resmi Terima Bantuan Modal Rp5 Juta

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits