News Konsel
Home / Sultra / Konsel / Potensi Konflik Lahan Transmigrasi: Kasus di Konawe Selatan, Sultra Disorot

Potensi Konflik Lahan Transmigrasi: Kasus di Konawe Selatan, Sultra Disorot

Stepanus Fenyan Bararo (Pemohon) dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Humas MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 148/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (UU Ketransmigrasian) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang digelar di Ruang Sidang MK, Rabu (27/8/2025).

Stepanus Fenyan Bararo (Pemohon) menilai Pasal 24 ayat (3) UU Ketransmigrasian yang mengatur bahwa tanah untuk transmigran diberikan dengan status hak milik, sering menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal.

Ia mencontohkan proyek Rempang Eco City di Kepulauan Riau serta kasus agraria di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang memicu sengketa lahan antara transmigran dan warga setempat.

“Pemberian hak milik berupa tanah yang diberikan kepada transmigran kerap menimbulkan gejolak dengan masyarakat lokal. Sebagai contoh kasus adalah Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City. dengan keberlakuan Pasal 24 ayat (3) UU nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi dalam hal ‘Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan status hak milik’, menimbulkan permasalahan tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dalam hal pemberian Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan status hak milik sering menimbulkan ketidakpastian kerap melahirkan permasalahan konflik agraria seperti kronologi konflik transmigran di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya dikutip dari siaran humas MK.

Ketentuan Pasal 24 ayat (3) memberikan hak milik atas tanah hanya kepada pihak transmigran, tanpa memberikan perlakuan serupa kepada penduduk lokal yang telah lama tinggal dan mengolah tanah di wilayah tersebut.

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

Hal ini menurutnya berpotensi menciptakan ketimpangan struktural dan diskriminasi terhadap masyarakat lokal (indigenous/local communities), karena mereka tidak serta-merta mendapatkan hak milik atas tanah yang secara turun-temurun telah mereka kuasai atau manfaatkan. Kebijakan ini bisa menimbulkan konflik horizontal antara transmigran dan warga lokal.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 16 UU Ketransmigrasian yang dianggap tidak memuat kewajiban transmigran menjaga ketertiban, toleransi, dan kedamaian dengan masyarakat lokal. Hal itu, menurutnya, memperbesar potensi gesekan sosial, sebagaimana pernah terjadi dalam konflik Sampit (2001) maupun penolakan pembangunan gereja di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Juli 2025 lalu.

Stepanus berpendapat, ketiadaan norma kewajiban tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum, hak lingkungan hidup yang sehat, serta perlindungan masyarakat adat.

Oleh karena itu, ia meminta MK menyatakan Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 16 UU Ketransmigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

PMK Baru

Menanggapi permohonan Pemohon Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menasihati Pemohon dalam menyusun permohonan agar berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

Prabowo Batal ke Sultra, Sinyal Buruk Bagi Daerah di Tengah Bayang Skandal Tambang

“Ini PMK baru supaya jadi pegangan nanti,” ujar Daniel.

Selain itu, Daniel juga menyarankan Pemohon untuk memperkuat narasi anggapan kerugian konstitusional apakah kerugian itu spesifik, aktual atau potensial.

Pada akhir persidangan, Majelis Panel Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada 9 September 2025. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Satgas PKH Bongkar Kejahatan Pembalakan Hutan Skala Besar, Kerugian Negara Rp240 Miliar

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

03

Ruruhi Resmi Jadi Spesies Jambu Baru asal Sulawesi Tenggara

04

Sulawesi Tenggara Raup Devisa Rp25,45 Triliun dari Sektor Perikanan

05

Aspal Buton Menanti Kebijakan Khusus Presiden Prabowo

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Elche CF vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division07 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Girona FC vs Deportivo AlavésPrimera Division08 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • Sevilla FC vs CA OsasunaPrimera Division08 Nov 2025 - 22:15 WIB