News Sultra
Home / Sultra / Polda Sultra Ungkap Kejahatan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

Polda Sultra Ungkap Kejahatan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

Konferensi pers Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025). Humas

KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang merugikan konsumen dan mengancam stabilitas pangan.

Dua orang pelaku, masing-masing berinisial LJN dan LJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025), dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.

Modus Licik: Kurangi Berat, Naikkan Harga

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus, diketahui bahwa para pelaku mendistribusikan beras lokal dari pabrik penggilingan, lalu mengemas ulang ke dalam karung bekas SPHP ukuran 5 kg, namun hanya diisi 4 kg.

Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000–Rp65.000 per karung, atau setara dengan Rp16.000 per kg—jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.

Kawasan Wallacea Didorong Masuk Taman Nasional dan Warisan Dunia

“Ini adalah praktik curang yang sangat merugikan masyarakat. Pelaku menjual beras dengan kualitas dan berat yang tidak sesuai standar, namun dikemas seolah-olah itu adalah beras SPHP,” tegas Kombes Pol Dody Ruyatman.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita: 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, 1 unit timbangan beras, dan 1 unit mesin jahit karung.

Tindakan para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan distribusi pangan, terutama yang melibatkan program pemerintah seperti SPHP. Langkah ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan konsumen dan manipulasi harga pangan akan terus diperkuat.

Bulog Perketat Distribusi SPHP

Kepala Perum Bulog Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah praktik penyalahgunaan serupa.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan dugaan kecurangan distribusi beras SPHP. Kami berkomitmen menjaga kualitas dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat Sultra,” ujar Siti. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

03

Muncul Desakan Agar Izin Perusahaan Nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Dicabut, Ada Apa?

04

Kawasan Wallacea Didorong Masuk Taman Nasional dan Warisan Dunia

05

Sulawesi Tenggara Buka Peluang Investasi Industri Pengolahan Ikan Skala Besar

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits