KENDARI – Perusahaan ekspedisi J&T Kendari kini jadi sorotan publik setelah diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan.
Kasus ini bahkan sampai diadukan ke DPRD Kota Kendari oleh Himpunan Mahasiswa Kota Lama Kendari yang menuding adanya praktik penahanan ijazah karyawan hingga dugaan korupsi di internal perusahaan.
Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh anggota DPRD Kota Kendari, La Yuli, didampingi Plt. Sekwan Kota Kendari, Syahrir Kanda, serta Kabag Hukum H. Sugianto, di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, 19 September 2025.
Mahasiswa Bongkar Dugaan Pelanggaran J&T
Dalam aksinya, mahasiswa melayangkan sejumlah tuntutan keras, di antaranya:
Hentikan praktik penahanan ijazah kurir J&T.
Hapus sistem denda retur barang yang membebani kurir.
Usut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di internal perusahaan.
DPRD dan Disnaker Kendari diminta menindak tegas pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
Mendesak DPRD mengirim surat ke PTSP untuk menghentikan sementara aktivitas J&T sampai masalah terselesaikan.
DPRD Janji Gelar RDPU
Menanggapi hal tersebut, La Yuli menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan mestinya dilaporkan lebih dulu ke Disnaker. Namun, karena sudah masuk ke DPRD, pihaknya siap menindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Kami akan segera menjadwalkan RDPU agar masalah ini dibahas secara terbuka dan komprehensif. Harapannya, keputusan yang dihasilkan dapat mengikat semua pihak,” tegas La Yuli.
DPRD Kota Kendari menekankan bahwa seluruh perusahaan, termasuk J&T, wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan dan menghormati hak-hak pekerja.
Mereka juga mengingatkan agar praktik yang merugikan karyawan tidak lagi terjadi di wilayah Kota Kendari. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini