JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Perairan Bombana, Sulawesi Tenggara sebagai salah satu dari 17 lokasi indikatif Rencana Zonasi (RZ) Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Cadangan Karbon Biru.
Penetapan ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi tata ruang laut untuk mitigasi perubahan iklim sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) KKP, Kartika Listriana, menegaskan bahwa RZ KSNT Cadangan Karbon Biru bukan sekadar instrumen teknokratis, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam perlindungan ekosistem pesisir, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kepastian hukum investasi sektor kelautan.
“Penataan ruang laut dirancang untuk memberikan manfaat melalui tiga dimensi utama, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan begitu, ekosistem laut terlindungi, masyarakat pesisir meningkat kesejahteraannya, dan investasi memiliki kepastian hukum,” jelas Kartika di Jakarta, dikutip Senin (22/9/2025).
Lamun Jadi Penopang Karbon Biru
Dalam konteks penyerapan karbon, ekosistem lamun memiliki peran vital. Potensi ekonominya besar, dengan valuasi karbon mencapai USD 800.000 per km² padang lamun.
Untuk mendukung peran lamun di pasar karbon, diperlukan regulasi yang jelas, pengelolaan dampak aktivitas darat-laut, serta pelibatan pemangku kepentingan dalam menjaga kesehatan ekosistem lamun.
Pada 11 September lalu, KKP bersama para ahli telah menggelar Lokakarya Nasional Penataan Ruang Laut untuk Ekosistem Karbon Biru di Jakarta sebagai langkah konsolidasi data, strategi, dan kebijakan.
17 Lokasi Indikatif Karbon Biru
Direktur Perencanaan Ruang Perairan KKP, Abdi Tunggal Priyanto, menyebutkan bahwa KSNT ditetapkan melalui PP No. 32 Tahun 2019. Dari regulasi tersebut, KKP telah menyiapkan 17 lokasi indikatif KSNT Cadangan Karbon Biru dalam RTRWN 2025–2045, termasuk Perairan Bombana.
Selain Bombana, lokasi lain yang masuk daftar antara lain: Perairan Kotabaru, Kepulauan Derawan, Pohuwato, Kwandang, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Guraici, Lingga, Pulau Menui, Bontang, Pulau Sapudi, Kangean, Tual, Nias, Pulau Subi, Toli-Toli, dan Supiori.
Data Ilmiah Jadi Dasar Perencanaan
Guru Besar Fakultas Geografi UGM, Prof. Pramaditya Wicaksono, menegaskan bahwa penyusunan profil KSNT Karbon Biru memerlukan data komprehensif, mulai dari kondisi ekosistem lamun, aktivitas manusia, hingga tingkat degradasi.
Data tersebut akan menjadi dasar dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan yang efektif.
Sejalan dengan Kebijakan Ekonomi Biru
Langkah percepatan KSNT Cadangan Karbon Biru ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pembangunan ekonomi biru berbasis ekologi.
Strategi ini menitikberatkan pada terciptanya laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif untuk kesejahteraan bangsa. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini