• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Mengapa Sulsel Tetap Klaim Pulau Kakabia Meski Sudah Masuk Wilayah Buton Selatan, Ada Apa?

by Redaksi MS
23 Juni 2025
in News, Busel, Sultra
Reading Time: 3 mins read
0
Putusan MK Tegaskan Pulau Kawi-Kawia Milik Sultra, Mengapa Sulsel Masih Klaim?

Pulau Kakabia atau Pulau Kawi-Kawia. Dok

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR – Polemik klaim kepemilikan atas Pulau Kakabia atau Pulau Kawi-Kawia kembali mencuat ke publik. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa pulau yang terletak di perbatasan Teluk Bone itu masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) masih ngotot menyatakan Pulau Kakabia adalah bagian dari Kepulauan Selayar.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel, Andi Yurnita, yang merujuk pada sejumlah regulasi resmi. Di antaranya, Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang menurutnya menempatkan Pulau Kakabia di wilayah Sulsel.

“Satu Permendagri dan satu SK Mendagri dengan jelas menyebut bahwa Pulau Kakabia masuk wilayah Sulsel, tepatnya dalam administratif Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujar Yurnita, Senin (23/6/2025) dikutip dari pernyataannya di sejumlah media lokal setempat.

Andi Yurnita menambahkan, posisi Pulau Kakabia telah tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel Tahun 2022 yang telah melalui pembahasan lintas sektor, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.

BeritaTerkait

Serapan APBD Sultra Rendah, Wagub Hugua Soroti Kinerja ASN

Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Saatnya Sulawesi Jadi Episentrum Baru Pariwisata Nusantara

“Sudah fix, ya. Kakabia masuk wilayah Sulsel,” tegasnya.

Namun di sisi lain, Pulau Kakabia juga dimasukkan dalam RTRW Provinsi Sultra. Hal ini menyebabkan kedua provinsi menyusun berita acara sinkronisasi wilayah pada 2021. Dalam kesepakatan itu, daratan Pulau Kakabia ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sedangkan wilayah lautnya diarahkan untuk perikanan tangkap dan pariwisata.

Putusan MK dan Dasar Hukum Buton Selatan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan sebagai dasar sah kepemilikan Pulau Kakabia. Hal ini juga diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan Pulau Kakabia merupakan bagian sah dari Buton Selatan.

Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi, dalam sidang MK, menegaskan bahwa pencantuman Pulau Kakabia dalam UU Buton Selatan adalah hasil kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

“Tidak ada hubungan administratif antara Pulau Kakabia dengan Kabupaten Kepulauan Selayar. Wilayah ini secara eksplisit masuk peta Buton Selatan dalam UU pembentukannya,” ujarnya.

Rullyandi juga menyebut bahwa penandatanganan dokumen pembentukan Buton Selatan dilakukan oleh Bupati Buton, Wali Kota Baubau, DPRD Buton dan Baubau, serta Gubernur Sultra. Sementara Kabupaten Kepulauan Selayar tidak terlibat dalam proses tersebut.

Perspektif Sejarah dan Administrasi

Pulau Kakabia yang saat ini tidak berpenghuni, berada di perairan strategis Teluk Bone. Sengketa wilayah ini mulai muncul sejak 2014, usai terbitnya UU pembentukan Buton Selatan yang memasukkan pulau tersebut ke dalam wilayah barunya.

Menurut ahli sejarah La Niampe, dalam perspektif sejarah, Pulau Kakabia memang dahulu pernah masuk dalam wilayah Kepulauan Selayar pada masa kolonial Belanda. Namun, dalam konteks hukum modern, batas wilayah diatur melalui regulasi nasional yang sah.

“Setelah Indonesia merdeka, aturan wilayah ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku, bukan lagi berdasarkan peta kolonial,” ujarnya.

Langkah Penyelesaian: MoU dan Permendagri 141/2017

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Pemprov Sulsel untuk menghindari konflik berkepanjangan. Kedua pihak disebut telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan Pulau Kakabia, meski belum secara resmi mengakhiri konflik batas wilayah.

“Kami sepakat Kakabia bagian dari Sultra, dan penataan ruangnya sedang difinalisasi,” ujar ASR diawal menjabat sebagai gubernur Sultra.

Dalam hal penyelesaian administratif, Rullyandi menyarankan penggunaan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah sebagai dasar menyelesaikan perselisihan ini.

Meskipun Putusan MK telah menegaskan status Pulau Kakabia sebagai bagian dari Kabupaten Buton Selatan, klaim Pemprov Sulsel tetap mengemuka, dengan berpegang pada regulasi yang berbeda. Dualisme ini menunjukkan perlunya penyelesaian yang terstruktur melalui mekanisme lintas kementerian, dengan tetap mengedepankan asas legalitas dan kepastian hukum.

Pulau Kakabia bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga menyangkut pengelolaan ruang, konservasi lingkungan, dan kedaulatan administratif. Maka penyelesaian damai dan komprehensif menjadi satu-satunya jalan terbaik bagi kedua provinsi. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlinePulau Kawi-KawiaSulawesi Tenggara

Related Posts

Serapan APBD Sultra Rendah, Wagub Hugua Soroti Kinerja ASN

Serapan APBD Sultra Rendah, Wagub Hugua Soroti Kinerja ASN

9 Juli 2025
Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

8 Juli 2025
Kendari–La Rochelle Teken LoI, Fokus Air Bersih dan Kota Berkelanjutan

Kendari–La Rochelle Teken LoI, Fokus Air Bersih dan Kota Berkelanjutan

8 Juli 2025
Sekolah Garuda Segera Dibangun di Sulawesi Tenggara

Sekolah Garuda Segera Dibangun di Sulawesi Tenggara

7 Juli 2025
Ifishdeco (IFSH) Disorot: Raup Triliunan Rupiah, Tapi Proyek Smelter Mangkrak

Ifishdeco (IFSH) Disorot: Raup Triliunan Rupiah, Tapi Proyek Smelter Mangkrak

7 Juli 2025
Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

7 Juli 2025
Next Post
Produk Perikanan Sulawesi Tenggara Makin Diterima Pasar Global

Produk Perikanan Sulawesi Tenggara Makin Diterima Pasar Global

Discussion about this post

Recommended

KKP Godog Kuota Penangkapan Ikan Terukur

KKP Godog Kuota Penangkapan Ikan Terukur

2 tahun ago
Jemaah Haji Sultra Mulai Diterbangkan ke Tanah Suci Melalui Embarkasi Makassar

Jemaah Haji Sultra Mulai Diterbangkan ke Tanah Suci Melalui Embarkasi Makassar

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version