News Sultra
Home / Sultra / KPK Tangkap Bos Tambang di Kaltim, Sultra Kapan?

KPK Tangkap Bos Tambang di Kaltim, Sultra Kapan?

Gedung KPK. Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam sektor pertambangan.

Kali ini, lembaga antirasuah itu melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha sekaligus komisaris di sejumlah perusahaan tambang besar yang terlibat kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah penangkapan ini.

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Bos Tambang dengan Jaringan Perusahaan Besar

Rudy Ong Chandra diketahui memiliki posisi strategis sebagai komisaris dan pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang, antara lain:

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

PT Sepiak Jaya Kaltim

PT Cahaya Bara Kaltim

PT Bunga Jadi Lestari

PT Anugerah Pancaran Bulan

Pemilik 5% saham di PT Tara Indonusa Coal

Prabowo Batal ke Sultra, Sinyal Buruk Bagi Daerah di Tengah Bayang Skandal Tambang

Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik suap untuk melancarkan izin tambang yang tidak sesuai prosedur.

Nama Mantan Gubernur Kaltim Ikut Terseret

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka: AFI, DDWT, dan ROC. Inisial AFI disebut-sebut merujuk pada mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Namun, lantaran yang bersangkutan telah wafat, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadapnya.

“SP3 dikeluarkan sesuai prosedur hukum karena tersangka telah meninggal dunia,” jelas Budi.

Kaltim Terseret, Sultra Kapan?

Kasus suap IUP di Kaltim ini sebenarnya sudah mulai diselidiki sejak 19 September 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya melakukan penindakan nyata dengan menjemput paksa ROC untuk mempercepat proses hukum.

Penangkapan ini sontak memunculkan pertanyaan baru di publik: apakah KPK juga akan menelusuri praktik serupa di Sulawesi Tenggara (Sultra)?

Satgas PKH Bongkar Kejahatan Pembalakan Hutan Skala Besar, Kerugian Negara Rp240 Miliar

Pasalnya, Sultra dikenal sebagai salah satu episentrum tambang nikel terbesar di Indonesia, bahkan menjadi pusat proyek strategis nasional (PSN) dalam hilirisasi mineral.

Isu dugaan permainan izin tambang di daerah ini kerap muncul, namun hingga kini belum ada langkah tegas seperti yang terjadi di Kalimantan Timur.

Desakan Transparansi Sektor Tambang

Pengamat hukum pertambangan menilai, langkah KPK di Kaltim harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri praktik serupa di daerah lain, termasuk Sultra.

“Jika KPK berani mengungkap mafia tambang di Kaltim, maka Sultra seharusnya juga tidak boleh dibiarkan. Potensi kerugian negara akibat korupsi IUP di Sultra bisa jauh lebih besar,” ujar salah satu pengamat.

Dengan ditangkapnya Rudy Ong Chandra, publik kini menunggu jawaban: KPK sudah berani di Kaltim, kapan berani menindak di Sulawesi Tenggara? (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

03

Ruruhi Resmi Jadi Spesies Jambu Baru asal Sulawesi Tenggara

04

Sulawesi Tenggara Raup Devisa Rp25,45 Triliun dari Sektor Perikanan

05

Aspal Buton Menanti Kebijakan Khusus Presiden Prabowo

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Elche CF vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division07 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Girona FC vs Deportivo AlavésPrimera Division08 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • Sevilla FC vs CA OsasunaPrimera Division08 Nov 2025 - 22:15 WIB