News Sultra
Home / Sultra / KPK Tangkap Bos Tambang di Kaltim, Sultra Kapan?

KPK Tangkap Bos Tambang di Kaltim, Sultra Kapan?

Gedung KPK. Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam sektor pertambangan.

Kali ini, lembaga antirasuah itu melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha sekaligus komisaris di sejumlah perusahaan tambang besar yang terlibat kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah penangkapan ini.

ā€œHari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,ā€ ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Bos Tambang dengan Jaringan Perusahaan Besar

Rudy Ong Chandra diketahui memiliki posisi strategis sebagai komisaris dan pemegang saham di sejumlah perusahaan tambang, antara lain:

Teror Agraria di Angata, Konawe Selatan: 50 Rumah Dibakar

PT Sepiak Jaya Kaltim

PT Cahaya Bara Kaltim

PT Bunga Jadi Lestari

PT Anugerah Pancaran Bulan

Pemilik 5% saham di PT Tara Indonusa Coal

Kendari New Port: Episentrum Baru Ekspor Nikel di Tengah Ledakan Industri Sulawesi Tenggara

Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik suap untuk melancarkan izin tambang yang tidak sesuai prosedur.

Nama Mantan Gubernur Kaltim Ikut Terseret

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka: AFI, DDWT, dan ROC. Inisial AFI disebut-sebut merujuk pada mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Namun, lantaran yang bersangkutan telah wafat, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadapnya.

ā€œSP3 dikeluarkan sesuai prosedur hukum karena tersangka telah meninggal dunia,ā€ jelas Budi.

Kaltim Terseret, Sultra Kapan?

Kasus suap IUP di Kaltim ini sebenarnya sudah mulai diselidiki sejak 19 September 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya melakukan penindakan nyata dengan menjemput paksa ROC untuk mempercepat proses hukum.

Penangkapan ini sontak memunculkan pertanyaan baru di publik: apakah KPK juga akan menelusuri praktik serupa di Sulawesi Tenggara (Sultra)?

Pulau Bokori Diperebutkan, Ada Apa?

Pasalnya, Sultra dikenal sebagai salah satu episentrum tambang nikel terbesar di Indonesia, bahkan menjadi pusat proyek strategis nasional (PSN) dalam hilirisasi mineral.

Isu dugaan permainan izin tambang di daerah ini kerap muncul, namun hingga kini belum ada langkah tegas seperti yang terjadi di Kalimantan Timur.

Desakan Transparansi Sektor Tambang

Pengamat hukum pertambangan menilai, langkah KPK di Kaltim harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri praktik serupa di daerah lain, termasuk Sultra.

ā€œJika KPK berani mengungkap mafia tambang di Kaltim, maka Sultra seharusnya juga tidak boleh dibiarkan. Potensi kerugian negara akibat korupsi IUP di Sultra bisa jauh lebih besar,ā€ ujar salah satu pengamat.

Dengan ditangkapnya Rudy Ong Chandra, publik kini menunggu jawaban: KPK sudah berani di Kaltim, kapan berani menindak di Sulawesi Tenggara? (MS)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Kendari Butuh Terobosan Besar untuk Genjot Investasi di Tahun 2025

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

Teror Agraria di Angata, Konawe Selatan: 50 Rumah Dibakar

05

Rp26 Triliun Dana Reklamasi Mengendap, Pemda di Sultra Desak Transparansi dan Hak Kelola

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits