JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan lebih dari 100 agensi perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut jumlah agensi yang terlibat bukan hanya puluhan, melainkan bisa menembus ratusan.
“Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100. Banyak lah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (12/8).
Menurut Asep, agensi haji besar mendapatkan jatah lebih banyak dari alokasi 10.000 kuota haji khusus pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Travel besar dapatnya lebih besar dari kuota 10.000 itu, sedangkan travel kecil hanya kebagian sedikit, mungkin 10 orang,” jelasnya.
Kuota haji khusus itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 H/2024 M. Berdasarkan SK tersebut, tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 orang dibagi menjadi: 10.000 kuota haji reguler, 10.000 kuota haji khusus.
Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah haji dan potensi penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Agama.
KPK memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga menerima keuntungan dari pembagian kuota haji tambahan tersebut. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini