KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Pulau Wawonii kini steril dari aktivitas pertambangan, menyusul pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Perusahaan yang merupakan anak usaha Harita Group ini diwajibkan segera memenuhi seluruh kewajiban hukumnya terkait kegiatan pasca-tambang di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan KPK RI, Epa Kartika, saat melakukan peninjauan lapangan di area eks tambang PT GKP, Senin (28/7/2025).
“Perusahaan ini IPPKH-nya sudah dicabut. Kita tuntut juga pencabutan IUP-nya. Kewajiban pasca tambang harus dipenuhi. Pemerintah daerah seharusnya mengawal ini,” ujar Epa di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak dan Muhammad Farid.
Epa menegaskan bahwa PT GKP sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan aktivitas tambang. Yang kini menjadi fokus adalah bagaimana perusahaan menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan masyarakat pasca operasi tambang.
“Kami minta masyarakat dan Pemda membantu pengawasan. Laporkan jika ada pelanggaran. Kami hanya ingin semua kewajiban dipenuhi,” lanjutnya.
Koordinasi KPK dan Kementerian Tegaskan Larangan Operasi Tambang
Senada dengan Epa, Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK, Septa Adi Wibawa, mengungkapkan bahwa upaya koordinasi dan supervisi di Konkep melibatkan sejumlah kementerian kunci seperti Kementerian ESDM, KLHK, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pasca pencabutan IPPKH oleh Menteri Kehutanan, tidak boleh ada lagi aktivitas tambang oleh PT GKP di lokasi tersebut. Semua kementerian sedang menyusun langkah tindak lanjut,” tegas Septa.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pertambangan nasional, KPK akan menggelar Rapat Koordinasi Pertambangan di Kendari pada Rabu mendatang. Rapat tersebut akan dihadiri Gubernur Sultra dan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Pulau Wawonii menjadi pionir penertiban tata kelola tambang secara nasional. Penertiban ini tidak berhenti di sini, tapi akan berlanjut ke seluruh wilayah Sultra,” pungkas Septa. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini