KOLAKA UTARA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kolaka Utara menetapkan mantan Kepala Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, berinisial E, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019–2023.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp981.467.367.
Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Agustus 2025 setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Kasus ini mencuat sejak Januari 2024, ketika aparat mendapatkan informasi adanya sejumlah program desa yang tak sesuai ketentuan pada masa jabatan E.
Sebelum melangkah ke proses hukum, penyidik bersama Inspektorat Daerah Kolaka Utara sempat memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada pengembalian dana sehingga E akhirnya dijerat hukum.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 141/179/Tahun 2017, E menjabat sebagai Kades Leleulu sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023.
Hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen APBDes mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah pada 13 Juni 2025.
Saat ini, tersangka E telah mendekam di Rutan Polres Kolaka Utara sejak 7 Agustus 2025 dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan kepala desa di Sulawesi Tenggara, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana desa agar transparan dan akuntabel. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini