News Kolut
Home / Sultra / Kolut / KORUPSI APBDes: Mantan Kades di Kolaka Utara Rugikan Negara Rp981 Juta

KORUPSI APBDes: Mantan Kades di Kolaka Utara Rugikan Negara Rp981 Juta

Tersangka korupsi ditahan. Ilustrasi

KOLAKA UTARA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kolaka Utara menetapkan mantan Kepala Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, berinisial E, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019–2023.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp981.467.367.

Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Agustus 2025 setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Kasus ini mencuat sejak Januari 2024, ketika aparat mendapatkan informasi adanya sejumlah program desa yang tak sesuai ketentuan pada masa jabatan E.

Sebelum melangkah ke proses hukum, penyidik bersama Inspektorat Daerah Kolaka Utara sempat memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada pengembalian dana sehingga E akhirnya dijerat hukum.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 141/179/Tahun 2017, E menjabat sebagai Kades Leleulu sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023.

Hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen APBDes mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah pada 13 Juni 2025.

Saat ini, tersangka E telah mendekam di Rutan Polres Kolaka Utara sejak 7 Agustus 2025 dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan kepala desa di Sulawesi Tenggara, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana desa agar transparan dan akuntabel. (MS)

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

04

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

05

Polda Sultra Ringkus 4 IRT Kurir Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits