News
Home / News / Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Usai Periksa Asrun Lio

Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Usai Periksa Asrun Lio

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta. Setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, selama empat jam pada Rabu (14/5/2025), Kejati memastikan penyelidikan segera mengarah pada penetapan tersangka.

Asrun Lio hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 17.00 WITA. Ia menjawab 45 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

“Saya diperiksa terkait hasil temuan LHP BPK yang menyangkut Kantor Penghubung Sultra di Jakarta,” kata Asrun Lio usai pemeriksaan.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi penyimpangan keuangan pada kantor penghubung tersebut.

Tersangka Segera Ditetapkan

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Ia menyebut penyidikan telah menemukan indikasi kuat atas penyimpangan anggaran Tahun 2023.

“Kami telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Sekda Sultra. Dalam waktu dekat, kami akan tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ungkap Ade Hermawan kepada media.

Ade menambahkan, proses audit kerugian negara masih berlangsung. Namun, Kejati Sultra telah memiliki cukup dasar untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Audit kerugian negara masih berjalan, namun proses penetapan tersangka tidak harus menunggu hasil final audit. Yang penting adalah adanya bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Kasus ini berfokus pada pengelolaan anggaran Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta yang diduga sarat penyimpangan. Kantor tersebut semestinya menjadi perpanjangan tangan pemerintahan provinsi dalam menjalin komunikasi dengan kementerian/lembaga di ibu kota.

Prabowo Batal ke Sultra, Sinyal Buruk Bagi Daerah di Tengah Bayang Skandal Tambang

Namun, berdasarkan temuan BPK, terdapat indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Kejati Sultra tengah menelusuri aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengadaan hingga realisasi anggaran.

Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional.

Ade Hermawan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Penyelidikan ini dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Kami bekerja objektif, dan siapa pun yang bersalah akan kami proses,” tegasnya.

Publik kini menanti siapa pihak pertama yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap pejabat tinggi seperti Sekda Sultra menjadi sinyal bahwa Kejati Sultra tidak main-main dalam membongkar kasus ini hingga ke akarnya. (MS Network)

Satgas PKH Bongkar Kejahatan Pembalakan Hutan Skala Besar, Kerugian Negara Rp240 Miliar

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

04

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

05

Ekonomi Kolaka, Sultra Tumbuh 5,29 Persen, Konstribusi Tambang Dominan

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Valencia CF vs Levante UDPrimera Division21 Nov 2025 - 03:00 WIB
  • Deportivo Alavés vs RC Celta de VigoPrimera Division22 Nov 2025 - 20:00 WIB
  • FC Barcelona vs Athletic ClubPrimera Division22 Nov 2025 - 22:15 WIB