• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
MediaSultra.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri
  • Lingkungan
    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Pulau Kabaena Hancur dan Habis Dikavling Perusahaan Nikel, Siapa yang Peduli?

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Gawat! 1.000 Hektare Hutan Mangrove di Konawe Utara Rusak Parah

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Penyu dan Cetacea: Centre of Excellence Dibentuk di Tiga Lokasi

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Konservasi Mangrove di Konawe Selatan: 6 Ribu Pohon Ditanam di Kawasan Pesisir

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Gawat! Ekowisata Labengki Tercemar Limbah Tambang Nikel, Biota Laut Terancam Punah

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Edukasi
No Result
View All Result
MediaSultra.com
No Result
View All Result
Home News

Izin TKA Jadi Ladang Korupsi, KPK Ungkap Pemerasan Rp53,7 Miliar di Kemenaker

by Redaksi MS
13 Juni 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
0
Izin TKA Jadi Ladang Korupsi, KPK Ungkap Pemerasan Rp53,7 Miliar di Kemenaker

Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Morowali. Dok

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah berlangsung sistematis di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sejak lebih dari satu dekade lalu.

Dalam pengusutan kasus terbaru, KPK menetapkan delapan tersangka yang terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus korupsi dalam pengurusan izin TKA ini telah diidentifikasi sejak tahun 2012. Meski sistem perizinan kini telah berbasis digital, praktik korupsi masih marak terjadi.

“Ironisnya, meskipun pengajuan izin sudah dilakukan secara online, masih ditemukan pemerasan oleh oknum pejabat Kemenaker. Mereka tetap memanfaatkan pertemuan langsung dan komunikasi pribadi untuk menekan para pemohon,” ujar Budi, Jumat (13/6/2025).

BeritaTerkait

Serapan APBD Sultra Rendah, Wagub Hugua Soroti Kinerja ASN

Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Saatnya Sulawesi Jadi Episentrum Baru Pariwisata Nusantara

Modus Korupsi: Pemerasan dalam Pengesahan RPTKA

Dalam penyidikan KPK, modus utama yang digunakan adalah pemerasan terhadap perusahaan atau individu yang mengajukan RPTKA, yakni izin wajib sebelum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Praktik ini tetap berlangsung bahkan setelah KPK mengeluarkan berbagai rekomendasi pencegahan pada Kemenaker sejak 2012.

KPK menyayangkan bahwa upaya pencegahan hanya diterapkan secara parsial, sehingga tidak efektif memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan. KPK pun akan mengambil langkah mitigasi risiko dan mendorong reformasi tata kelola perizinan di Kemenaker.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengumumkan bahwa pada 19 Mei 2025, delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat tinggi hingga staf pelaksana di lingkungan Kemenaker, antara lain:

Suhartono – Mantan Dirjen Binapenta dan PKK

Haryanto – Dirjen Binapenta Kemenaker (2024–2025)

Wisnu Pramono – Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2017–2019)

Devi Angraeni – Koordinator Uji Kelayakan TKA

Gatot Widiartono – Kasubdit Maritim dan Pertanian

Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad – Staf pelaksana

Total Uang Pemerasan Capai Rp53,7 Miliar

Dalam rincian yang disampaikan KPK, uang yang diterima oleh para tersangka selama periode 2019–2024 mencapai total Rp53,7 miliar. Rinciannya:

Haryanto: Rp18 miliar

Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar

Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar

Devi Angraeni: Rp2,3 miliar

Wisnu Pramono: Rp580 juta

Suhartono: Rp460 juta

Alfa Eshad: Rp1,8 miliar

Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

KPK Desak Reformasi Perizinan dan Transparansi Sistem

KPK menegaskan pentingnya reformasi tata kelola perizinan di seluruh kementerian dan lembaga, khususnya dalam sistem pengelolaan tenaga kerja asing. Transparansi sistem dan penguatan integritas aparat pelayanan publik menjadi kunci mencegah korupsi serupa di masa depan.

“Kami mendorong seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk membangun sistem perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar,” tegas Budi Prasetyo. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Tags: headlineKorupsiKPKTenaga Kerja Asing

Related Posts

Serapan APBD Sultra Rendah, Wagub Hugua Soroti Kinerja ASN

Serapan APBD Sultra Rendah, Wagub Hugua Soroti Kinerja ASN

9 Juli 2025
Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

Kejati Sultra Ringkus Para Mafia Nikel: Direktur PT KMR Ditahan

8 Juli 2025
Kendari–La Rochelle Teken LoI, Fokus Air Bersih dan Kota Berkelanjutan

Kendari–La Rochelle Teken LoI, Fokus Air Bersih dan Kota Berkelanjutan

8 Juli 2025
Buton Utara Butuh Terobosan untuk Kelola Kekayaan Alamnya

Buton Utara Butuh Terobosan untuk Kelola Kekayaan Alamnya

6 Juli 2025
Bombana dan Luwu Timur Sepakat Kolaborasi untuk Tumbuh Bersama

Bombana dan Luwu Timur Sepakat Kolaborasi untuk Tumbuh Bersama

5 Juli 2025
Kapolda Sultra: Kampus Memainkan Peran Strategis Cegah Radikalisme

Kapolda Sultra: Kampus Memainkan Peran Strategis Cegah Radikalisme

5 Juli 2025
Next Post
Inovasi Kelompok Tani di Kendari: Lahan 2 Hektare Hasilkan 1,7 Ton Padi

Inovasi Kelompok Tani di Kendari: Lahan 2 Hektare Hasilkan 1,7 Ton Padi

Discussion about this post

Recommended

Job Fair 2025 Sultra: 47 Perusahaan Tambang dan Non-Tambang Buka Ribuan Lowongan Kerja

Job Fair 2025 Sultra: 47 Perusahaan Tambang dan Non-Tambang Buka Ribuan Lowongan Kerja

3 bulan ago
Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

Mengelola Limbah Hewan Kurban dengan Bijak dan Ramah Lingkungan, Begini Caranya

1 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Term of Service
    • Contact

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Industri
    • Lingkungan
    • Edukasi

    © 2022 MediaSultra / Member of Asiatoday Network

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    Go to mobile version