KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh rumah sakit di daerahnya agar memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Pesan ini disampaikan saat melantik Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra Masa Bakti 2025–2027 di Ruang Pola Kantor Gubernur, Kamis (4/9/2025).
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, disaksikan Sekda Sultra, Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala BIN Daerah, para direktur rumah sakit, dan organisasi profesi kesehatan.
Pengurus BPRS baru ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025. Susunan kepengurusan terdiri atas:
Ketua: Dr. La Ode Bariun, SH., MH
Sekretaris: Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes
Anggota: dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK; dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS; serta Ir. Hj. Rezki, M.Si.
Layanan Kesehatan Wajib Adil untuk Semua
Andi Sumangerukka menegaskan peran strategis BPRS sebagai penghubung masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah. Ia menolak keras praktik diskriminasi pelayanan kesehatan, terutama antara pasien jalur mandiri dan pasien BPJS.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien tidak dilayani hanya karena alasan finansial. Semua masyarakat, baik pengguna BPJS maupun mandiri, berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama,” tegasnya.
BPRS Didorong Perkuat Fungsi Pengawasan
Gubernur juga meminta BPRS memperkuat fungsi pembinaan, mediasi, dan pengawasan rumah sakit.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Sulawesi Tenggara.
Di akhir acara, ia memberikan apresiasi kepada pengurus BPRS periode sebelumnya dan berharap kepengurusan baru mampu mendorong transformasi pelayanan rumah sakit agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini