JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sulawesi Utara (Sulut) menjadi undang-undang.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri oleh jajaran pimpinan DPR lainnya, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi, apakah 10 RUU Kabupaten/Kota ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies, yang disambut serentak dengan jawaban “setuju” dari seluruh anggota DPR yang hadir.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara Panitia Kerja Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi, Komite I DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah terkait.
Menurut Rifqy, 10 RUU tersebut disusun untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi keberadaan dan administrasi pemerintahan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 tentang pembagian wilayah administratif.
“RUU ini menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan hukum di daerah, serta mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi,” jelasnya.
Berikut daftar 10 daerah yang kini memiliki payung hukum baru dalam bentuk UU tersendiri:
1. Kabupaten Gorontalo – Provinsi Gorontalo
2. Kota Gorontalo – Provinsi Gorontalo
3. Kabupaten Buton – Provinsi Sulawesi Tenggara
4. Kabupaten Kolaka – Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Kabupaten Konawe – Provinsi Sulawesi Tenggara
6. Kabupaten Muna – Provinsi Sulawesi Tenggara
7. Kabupaten Bolaang Mongondow – Provinsi Sulawesi Utara
8. Kabupaten Kepulauan Sangihe – Provinsi Sulawesi Utara
9. Kabupaten Minahasa – Provinsi Sulawesi Utara
10. Kota Manado – Provinsi Sulawesi Utara
Dampak Strategis bagi Pemerintahan Daerah
Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam reformasi birokrasi dan penataan pemerintahan daerah. Dengan adanya UU khusus untuk setiap kabupaten/kota, maka aspek legalitas, pelayanan publik, hingga pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih tertib dan terukur.
Hal ini juga akan memudahkan proses evaluasi kinerja daerah, perencanaan pembangunan, serta peningkatan koordinasi antara pusat dan daerah. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini