Politik Sultra
Home / Sultra / DPR RI Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sultra, dan Sulut

DPR RI Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sultra, dan Sulut

Gedung DPR RI, DPD RI dan MPR RI. Ist

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sulawesi Utara (Sulut) menjadi undang-undang.

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri oleh jajaran pimpinan DPR lainnya, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi, apakah 10 RUU Kabupaten/Kota ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies, yang disambut serentak dengan jawaban “setuju” dari seluruh anggota DPR yang hadir.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara Panitia Kerja Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi, Komite I DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah terkait.

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Menurut Rifqy, 10 RUU tersebut disusun untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi keberadaan dan administrasi pemerintahan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 tentang pembagian wilayah administratif.

“RUU ini menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan hukum di daerah, serta mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi,” jelasnya.

Berikut daftar 10 daerah yang kini memiliki payung hukum baru dalam bentuk UU tersendiri:

1. Kabupaten Gorontalo – Provinsi Gorontalo
2. Kota Gorontalo – Provinsi Gorontalo
3. Kabupaten Buton – Provinsi Sulawesi Tenggara
4. Kabupaten Kolaka – Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Kabupaten Konawe – Provinsi Sulawesi Tenggara
6. Kabupaten Muna – Provinsi Sulawesi Tenggara
7. Kabupaten Bolaang Mongondow – Provinsi Sulawesi Utara
8. Kabupaten Kepulauan Sangihe – Provinsi Sulawesi Utara
9. Kabupaten Minahasa – Provinsi Sulawesi Utara
10. Kota Manado – Provinsi Sulawesi Utara

Dampak Strategis bagi Pemerintahan Daerah

APBN Sulawesi Tenggara Tembus Rp25,67 Triliun, Pajak Tambang Anjlok

Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam reformasi birokrasi dan penataan pemerintahan daerah. Dengan adanya UU khusus untuk setiap kabupaten/kota, maka aspek legalitas, pelayanan publik, hingga pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih tertib dan terukur.

Hal ini juga akan memudahkan proses evaluasi kinerja daerah, perencanaan pembangunan, serta peningkatan koordinasi antara pusat dan daerah. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

Skandal Nikel di Sultra: Ketua Kadin Anton Timbang Jadi Tersangka Tambang Ilegal

04

ESDM Sanksi 25 Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Simak Daftarnya!

05

Inovasi Pengembangan Lahan Urban di Kendari Layak Jadi Inspirasi

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits