JAKARTA – Skandal kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernilai nol rupiah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memantik kemarahan di Senayan.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk ketidakmanusiawian yang mencederai prinsip dasar negara.
Dalam audiensi BAM DPR terkait tindak lanjut kasus PPPK paruh waktu Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 di Gedung Nusantara II, Rabu (15/4/2026), Adian menegaskan bahwa kontrak kerja tanpa nilai tersebut tidak hanya tidak masuk akal, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
“Ini tidak manusiawi, tidak Pancasilais. Negara seharusnya menjamin kesejahteraan, bukan malah membuat kontrak nol rupiah. Itu tidak masuk dalam logika konstitusi kita,” tegasnya.
Tak hanya itu, Adian juga mengungkap adanya dugaan penyelundupan nama dalam proses pengangkatan PPPK di Baubau.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan banyak pihak.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Kalau ada penyelundupan nama, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa masuk ranah pidana. KPK dan kejaksaan harus turun tangan,” ujarnya.
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menegaskan bahwa seluruh persoalan dalam kasus ini bersifat mendesak, terutama terkait kontrak kerja yang dinilai mencederai hak dasar warga negara.
“Bagaimana mungkin rakyat diminta berkontrak dengan negara dengan nilai nol rupiah?” katanya.
Ia juga mendorong para tenaga PPPK paruh waktu untuk tidak diam dan mulai melakukan konsolidasi secara luas.
Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Baubau, tetapi juga berpotensi terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia.
“Ini bukan kasus lokal semata. Harus ada tekanan publik dan konsolidasi agar kasus ini diusut tuntas,” pungkasnya. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment