JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memerintahkan pemeriksaan menyeluruh menyusul viralnya seorang narapidana kasus korupsi nikel yang kedapatan berada di luar rutan dan singgah di coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Perintah itu ditegaskan melalui jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Rika Aprianti menyampaikan, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak terkait, mulai dari kepala lapas, kepala pengamanan, hingga petugas pengawal.
“Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud,” ujar Rika, melalui keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” tegasnya.
Viral: Napi Korupsi Diduga Bebas Ngopi
Narapidana tersebut adalah Supriadi (inisial S), mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang tengah menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi sektor pertambangan nikel.
Ia viral setelah terekam berjalan santai dari masjid menuju coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (14/4/2026). Dalam video, Supriadi tampak didampingi petugas dan sempat menutupi wajah saat menyadari dirinya direkam.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Supriadi bahkan sudah berada di lokasi sejak pagi.
“Sekitar pukul 10.00 Wita dia sudah di situ (ngopi). Setelah Zuhur dia kembali lagi ke coffee shop,” ujarnya.
Fakta Awal: Petugas Tidak Melarang
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengungkap hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pelanggaran oleh petugas pengawal.
“Saat selesai sidangnya, WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya. Namun petugas tidak melarang, sehingga mereka lanjut ke kedai kopi,” jelas Sulardi.
Akibatnya, petugas tersebut langsung dikenai sanksi disiplin dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra untuk pemeriksaan lanjutan.
Jejak Kasus: Korupsi Nikel Ilegal
Supriadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat.
Ia meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal dengan menggunakan dokumen perusahaan lain. Dari praktik tersebut, ia diduga menerima suap hingga Rp100 juta per kapal untuk penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB).
Ujian Serius Sistem Pengawasan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan. Kemunculan napi korupsi di ruang publik, bahkan diduga menjalankan aktivitas di luar kepentingan hukum, memicu pertanyaan serius soal pengawasan di dalam rutan.
Rika Aprianti juga mengapresiasi peran masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial. Mohon dukungannya agar kami bisa terus menegakkan aturan dalam pembinaan warga binaan,” ujarnya.
Kini publik menanti hasil pemeriksaan menyeluruh yang diperintahkan langsung oleh Menteri Imipas.
Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada praktik yang lebih dalam di baliknya? (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment