News
Home / News / Developer Perumahan Naya Residence Terancam Sanksi Terkait Dugaan Penambangan Ilegal

Developer Perumahan Naya Residence Terancam Sanksi Terkait Dugaan Penambangan Ilegal

Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan aktivitas penambangan ilegal material golongan C oleh pihak developer Perumahan Naya Residence pada Senin (26/5/2025). Foto PPID

KENDARI – Komisi III DPRD Kota Kendari mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan aktivitas penambangan ilegal material golongan C oleh pihak developer Perumahan Naya Residence pada Senin (26/5/2025).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi 3 Laode Azhar didampingi wakil ketua Komisi 3 Arsyad Alastum sekretaris Komisi 3 Muslimin dan diikuti oleh anggota Komisi 3 DPRD kota Kendari antara lain la Yuli, Aman Labelo, Apriliani puspitawati, dan Hasbulan.

RDP yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD kota Kendari ini diikuti oleh dinas PM PTSP kota Kendari, Dinas PU PR Kota Kendari, Dinas PKPP Kota Kendari, bagian umum Sekda Kota Kendari, Camat poasia, Lurah Rahandouna, developer Perumahan Naya Residence, dan forum gerakan mahasiswa Sultra.

Berikut hasil resmi RDP yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari:

1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari diperintahkan melakukan pengawasan dan penindakan, jika terbukti ada pelanggaran aktivitas penambangan material golongan C oleh pihak developer.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

2. DLH diminta mengkaji Permen LH Nomor 4 Tahun 2021 sebagai dasar hukum, dan melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dalam waktu dua minggu.

3. Dinas PUPR bidang Tata Ruang diperintahkan berkonsultasi ke Kementerian PUPR untuk memperkuat pengawasan tata ruang terkait aktivitas developer perumahan.

4. Dinas PUPR juga diminta konsultasi terkait rumah khusus, sebagai upaya verifikasi terhadap klaim pengembang soal pelebaran kawasan perumahan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang merugikan tata ruang dan lingkungan.

ā€œKami akan terus kawal proses ini. Jika terbukti melanggar, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,ā€ ujar Laode Azhar. (MS)

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

Kendari Butuh Terobosan Besar untuk Genjot Investasi di Tahun 2025

05

Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits