News Sultra
Home / Sultra / Bahlil Sudah Kantongi Data Tambang Ilegal, Termasuk di Sultra

Bahlil Sudah Kantongi Data Tambang Ilegal, Termasuk di Sultra

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dok

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah telah mengantongi data lengkap mengenai keberadaan tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Data tersebut mencakup aktivitas tambang tanpa izin baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, termasuk di Sulawesi Tenggara yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di tanah air.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, akan menindak tegas seluruh praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Kalau komandan sudah bilang A, kita juga A,” tegas Bahlil dikutip Senin (25/8/2025).

Dua Kategori Tambang Ilegal: Hutan dan Non-Hutan

Bahlil menjelaskan, praktik tambang ilegal di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama:

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

1. Di dalam kawasan hutan – umumnya tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan luasan izin yang melebihi ketentuan.

2. Di luar kawasan hutan – terjadi ketika perusahaan atau individu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Untuk memperkuat pengawasan, Presiden Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua, serta melibatkan tujuh kementerian, termasuk Kementerian ESDM.

Potensi Kerugian Rp300 Triliun dari 1.063 Tambang Ilegal

Presiden Prabowo sebelumnya mengungkapkan, aparat telah melaporkan sedikitnya 1.063 tambang ilegal yang beroperasi di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tenggara. Dari aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian minimal Rp300 triliun.

“Saya beri peringatan, apakah ada orang besar, orang kuat, atau jenderal dari manapun, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Mei lalu.

DPR Ungkap Operasi Tambang Tanpa AMDAL di Kolaka, Sultra

Penertiban di Sulawesi Tenggara Jadi Prioritas

Sulawesi Tenggara termasuk dalam wilayah prioritas penertiban karena menjadi salah satu pusat produksi nikel nasional.

Sejumlah laporan menunjukkan masih ada aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, mulai dari kawasan hutan lindung hingga pesisir.

“Presiden sudah memerintahkan penataan menyeluruh agar pertambangan benar-benar berkontribusi pada negara, bukan malah merusak. Kami akan tertibkan,” kata Bahlil.

Jaga Kedaulatan SDA dan Kelestarian Lingkungan

Bahlil menegaskan, penertiban tambang ilegal bukan hanya demi menutup kebocoran penerimaan negara, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan sumber daya alam.

“Banyak tambang sudah beroperasi tanpa IUP. Ini semua harus ditertibkan agar sektor pertambangan tetap menjadi andalan penerimaan negara, tapi tidak merusak masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. (MS)

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

05

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Valencia CF vs RCD MallorcaPrimera Division19 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Real Oviedo vs RC Celta de VigoPrimera Division20 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • Levante UD vs Real Sociedad de FútbolPrimera Division20 Dec 2025 - 22:15 WIB