Industri Sultra
Home / Sultra / Pertambangan Nikel di Sultra Lemah Pengawasan, Banyak Terabas Hak Rakyat

Pertambangan Nikel di Sultra Lemah Pengawasan, Banyak Terabas Hak Rakyat

Jejak penambangan nikel di Pulau Kabaena. Dok

KENDARI – Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan.

Dalam kunjungan ini, terungkap sejumlah permasalahan serius yang belum terselesaikan, mulai dari konflik dengan masyarakat hingga pelanggaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
 
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna menyebutkan bahwa masih banyak lahan masyarakat yang diterabas secara sepihak oleh perusahaan tambang. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara warga dengan pelaku industri pertambangan. 
 
“Inilah pentingnya pengawasan. Lemahnya pengawasan menjadi akar dari berbagai persoalan yang muncul, selain dari minimnya komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab,” jelas Ateng Sutisna dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/07/2025).
 
Politisi Fraksi PKS ini menilai semua pihak turut bertanggung jawab atas permasalahan ini, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan itu sendiri.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar data-data terkait kewajiban perusahaan terhadap pemerintah, masyarakat, dan lingkungan segera dilengkapi agar pendalaman di tingkat pusat bisa dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.
 
Terkait mekanisme lanjutan, Komisi XII DPR berencana membawa permasalahan ini ke tingkat pembahasan yang lebih dalam, seperti panitia kerja (panja) atau rapat dengar pendapat (RDP). 
 
“Kalau perlu, nanti perusahaan-perusahaan itu dipanggil kembali dalam RDP agar penanganan bisa lebih fokus dan tuntas. Hal ini dilakukan karena keterbatasan waktu dan data selama kunjungan di daerah,” tegasnya.
 
Selain itu, Komisi XII DPR juga menyoroti soal perizinan perusahaan tambang. Dikatakan bahwa ada perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan ada pula yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kami akan telaah seluruh perizinan yang ada, untuk melihat sejauh mana legalitas operasional mereka,” katanya menegaskan.
 
Kunjungan ini sebagai upaya Komisi XII DPR dalam memotret kondisi riil di lapangan. Mereka berharap, melalui langkah ini, kementerian dan lembaga terkait bisa segera mengambil tindakan penertiban.

“Jangan sampai aktivitas tambang menyisakan kerusakan lingkungan dan alam yang memperburuk kehidupan masyarakat di masa depan,” pungkasnya. (MS)

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

05

Smelter Nikel Kolaka Resource Industrial Park (KRIP) Mulai Dibangun 2026

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Real Sociedad de Fútbol vs Girona FCPrimera Division12 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Club Atlético de Madrid vs Valencia CFPrimera Division13 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • RCD Mallorca vs Elche CFPrimera Division13 Dec 2025 - 22:15 WIB