Industri
Home / Industri / RKAB Perusahaan Tambang akan Dievaluasi per Tahun

RKAB Perusahaan Tambang akan Dievaluasi per Tahun

Aktivitas penambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Ist

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengubah skema pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun. Kebijakan baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan produksi mineral dan batubara dengan kebutuhan industri serta menjaga stabilitas harga komoditas di pasar global.

Evaluasi tahunan RKAB ini akan berlaku bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), sebagai langkah korektif atas dampak negatif dari kelebihan pasokan yang menekan harga dan menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki. Harga batubara saat ini jatuh karena over supply, dan ini terjadi karena persetujuan RKAB selama tiga tahun terlalu longgar,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7), di Jakarta.

Bahlil menjelaskan, dari total konsumsi batubara dunia sebesar 8–9 miliar ton, hanya sekitar 1,2–1,3 miliar ton yang diperdagangkan secara global. Dari angka tersebut, Indonesia menyumbang sekitar 600–700 juta ton ekspor batubara, atau hampir 50% dari total volume perdagangan dunia.

“Ini menunjukkan bahwa kebijakan RKAB yang tidak disesuaikan dengan dinamika pasar global menyebabkan pasokan kita berlebih dan harga batubara anjlok,” tegas Bahlil.

Teror Agraria di Angata, Konawe Selatan: 50 Rumah Dibakar

Menurut Bahlil, anjloknya harga batubara sangat memberatkan pelaku usaha tambang dan berdampak langsung pada pendapatan negara. Penurunan harga secara drastis membuat setoran PNBP dari sektor tambang merosot.

“Harga jual tambang sekarang sangat rendah. Penurunan PNBP ini adalah akibat dari kebijakan RKAB tiga tahunan yang tidak fleksibel terhadap perubahan pasar,” tambahnya.

Tak hanya batubara, sektor pertambangan mineral juga mengalami tekanan serupa. Oleh karena itu, Komisi XII DPR RI dan Kementerian ESDM sepakat untuk segera menindaklanjuti evaluasi terhadap aturan RKAB di sektor pertambangan mineral. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan sistem pengawasan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan industri pertambangan nasional. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA ChannelĀ disini

Sultra Ekspor Langsung Produk Nikel Hijau Senilai USD 2,95 Juta ke China dari Kendari New Port

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Harga BBM Pertamina Naik per 1 Juli, Berikut Daftarnya

02

Kendari Butuh Terobosan Besar untuk Genjot Investasi di Tahun 2025

03

Kota Bau-Bau Miliki 3 Modal Strategis Sebagai Pusat Pertumbuhan Industri Pariwisata

04

Gua Liangkabori di Muna Resmi Jadi Cagar Budaya Sulawesi Tenggara

05

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits