News
Home / News / Langkah Tegas! Pemprov Sultra Tutup Akses Hauling Ilegal Tambang Nikel PT MCM di Konawe

Langkah Tegas! Pemprov Sultra Tutup Akses Hauling Ilegal Tambang Nikel PT MCM di Konawe

Penutupan akses jalan hauling milik PT Modern Cahaya Makmur (MCM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. Foto PU

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengambil langkah tegas dengan menutup akses jalan hauling milik PT Modern Cahaya Makmur (MCM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Penutupan ini dilakukan karena PT MCM dinilai telah melanggar ketentuan penggunaan jalan provinsi dan menyebabkan kerusakan infrastruktur secara masif.

Langkah tegas ini dikawal langsung oleh tim terpadu Pemprov Sultra, termasuk unsur kepolisian, sebagai bentuk penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan yang merusak fasilitas umum.

“Perusahaan dilarang menggunakan jalan provinsi untuk hauling sebelum seluruh kewajiban dipenuhi,” tegas Pahri Yamsul, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, dikutip dari keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Menurut Pahri, aktivitas hauling PT MCM telah mengakibatkan kerusakan parah sepanjang lebih dari 40 kilometer jalan provinsi menuju Kota Kendari. Hal ini bertentangan dengan surat dispensasi Nomor B/600.1/570/IK/2024, yang mensyaratkan perawatan jalan oleh pihak perusahaan jika digunakan untuk hauling.

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

“Faktanya, kondisi jalan saat ini rusak berat. Kalau mereka pakai jalan provinsi, maka harus dipelihara agar tetap layak. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Penutupan ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga demi melindungi infrastruktur daerah dan keselamatan pengguna jalan, serta memastikan keberlanjutan pembangunan di Bumi Anoa.

Muatan Over Tonase dan Pelanggaran Teknis

Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan, mengungkapkan bahwa pelanggaran PT MCM bukan hanya terkait kerusakan jalan, tetapi juga teknis operasional yang menyalahi aturan keselamatan transportasi.

“Mereka mengoperasikan kendaraan yang bisa mengangkut hingga 14 ton, padahal daya dukung jalan hanya 8 ton. Bahkan dengan dispensasi, batas maksimal seharusnya hanya 10 ton. Ini jelas pelanggaran serius,” ujarnya.

Indonesia Quran Hour 2025: Istiqlal Bergema, Syiar Al-Qur’an Satukan Umat

Selain over tonase, PT MCM juga melanggar ketentuan soal konvoi kendaraan dan waktu pengangkutan yang tidak sesuai perizinan. Rajulan menyebut Pemprov telah dua kali mengeluarkan surat teguran, namun tidak direspons oleh pihak perusahaan.

Sanksi Tegas

PT MCM menjadi perusahaan tambang kedua yang dijatuhi sanksi tegas oleh Pemprov Sultra tahun ini. Penutupan akses hauling ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan praktik pertambangan nikel yang tidak berkelanjutan dan merugikan publik.

“Kami tetap membuka ruang dialog jika perusahaan menunjukkan itikad baik. Tapi sampai itu terjadi, pengawasan akan terus diperketat dan akses hauling tetap ditutup,” tandas Rajulan.

Penutupan jalan hauling PT MCM oleh Pemprov Sultra menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran tambang nikel yang merusak infrastruktur. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi preseden penting bagi perusahaan tambang lain untuk tunduk pada aturan dan menjaga keberlanjutan pembangunan di Sultra. (MS)

2 Nelayan Tewas dalam Tabrakan Perahu dan Kapal Tongkang di Perairan Sultra

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Top News

01

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

05

Smelter Nikel Kolaka Resource Industrial Park (KRIP) Mulai Dibangun 2026

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Elche CF vs Girona FCPrimera Division07 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • Valencia CF vs Sevilla FCPrimera Division07 Dec 2025 - 22:15 WIB
  • RCD Espanyol de Barcelona vs Rayo Vallecano de MadridPrimera Division07 Dec 2025 - 00:30 WIB