KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari yang membidangi hukum dan pemerintahan berhasil memfasilitasi penyerahan ijazah milik mantan karyawan PT Mandala Multi Finance Cabang Kendari, setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
RDP yang dilaksanakan pada Senin (26/05/2025) ini merupakan tindak lanjut dari aduan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Syamrik Syamsudin, yang melaporkan dugaan penahanan ijazah dan belum dipenuhinya hak-hak pekerja oleh pihak perusahaan pembiayaan tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, didampingi Sekretaris Komisi Laode Abd Arman serta sejumlah anggota, seperti Jumran, Nasaruddin Saud, dan Saharuddin. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Farida Agustina, serta mediator dari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Setelah membahas permasalahan secara mendalam, Komisi I DPRD Kendari memutuskan untuk melakukan kunjungan langsung ke kantor PT Mandala Multi Finance Cabang Kendari. Kunjungan ini bertujuan untuk memediasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan serta dugaan penahanan dokumen penting milik eks karyawan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD dan Dinas Tenaga Kerja diterima oleh pimpinan Area Sulawesi Tenggara dan Kepala Cabang PT Mandala Multi Finance Kendari. Hasilnya, ijazah milik mantan karyawan berhasil dikembalikan.
Sementara itu, terkait penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan lainnya, pihak PT Mandala Multi Finance pusat menyarankan agar proses hukum dilanjutkan melalui jalur pengadilan.
Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan dan Penahanan Ijazah di Kendari menjadi perhatian serius DPRD Kota Kendari, khususnya Komisi I. Langkah ini menunjukkan komitmen legislatif dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan perusahaan patuh terhadap aturan ketenagakerjaan. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post