JAKARTA – Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengampunan ini diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari program nasional pengurangan kepadatan lapas dan pemulihan hak warga binaan dengan pendekatan kemanusiaan, keadilan, serta rekonsiliasi sosial.
Rincian Penerima Amnesti di Sultra
Dari delapan warga binaan di Sultra yang memperoleh amnesti:
5 orang langsung bebas usai terbitnya Keppres, berasal dari:
Lapas Kendari (1 orang)
Lapas Baubau (1 orang)
Rutan Kolaka (3 orang)
3 lainnya sudah bebas sebelumnya melalui proses integrasi, yaitu:
LPP Kendari (1 orang)
Rutan Unaaha (2 orang)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sulardi, menyebutkan bahwa pemberian amnesti ini merupakan hasil dari seleksi ketat dan asesmen mendalam.
“Dari 1.178 narapidana yang menerima amnesti secara nasional, 8 di antaranya berasal dari Sulawesi Tenggara. Mereka telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak secara hukum dan kemanusiaan,” jelas Sulardi, Jumat (1/8/2025).
Menteri Hukum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi, 493 Masih Diproses
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa total 1.178 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia telah lolos verifikasi untuk menerima amnesti.
Verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berdasarkan data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).
“Dari total awal 1.669 orang, 1.178 telah lolos verifikasi administratif. Sisanya, 493 masih dalam proses. Ini sesuai arahan Presiden Prabowo,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa amnesti diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi empat kategori tertentu:
1. Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009
2. Tindak pidana makar sesuai ketentuan KUHP
3. Penghinaan terhadap Presiden atau kepala negara di bawah UU ITE
4. Narapidana berkebutuhan khusus, seperti lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual, gangguan jiwa, atau penyakit kronis
“Pemberian amnesti ini tidak sembarangan. Sudah ada kriteria dan pertimbangan yang ketat. Fokusnya pada kemanusiaan, keadilan, dan pemulihan sosial,” ujar Supratman.
Proses ini juga melibatkan sejumlah institusi lintas sektor, termasuk Badan Narkotika Nasional, Kementerian HAM, Kemenko Polhukam, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Jumlah Awal 44 Ribu, Diperketat Jadi 1.669
Sebagai informasi, data awal calon penerima amnesti berjumlah 44.495 orang pada Februari 2025. Namun, setelah proses verifikasi mendalam dan seleksi administratif, jumlah tersebut menyusut drastis menjadi 1.669 orang pada April 2025, hingga akhirnya 1.178 narapidana dinyatakan layak menerima amnesti.
Harapan dan Rasa Syukur Warga Binaan
Warga binaan yang menerima amnesti menyambut kebijakan ini dengan haru dan ucapan syukur.
“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kemenkumham, dan Ditjenpas. Saya sangat bersyukur bisa kembali ke keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ujar salah satu penerima amnesti penuh haru. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini