KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menyerukan kepada Bupati Konawe Selatan untuk segera menegakkan hukum lingkungan dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).
Seruan ini merujuk pada rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang hingga kini belum dijalankan oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, KLHK melalui Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, telah merekomendasikan Pemkab Konawe Selatan selaku penerbit izin untuk menjatuhkan sanksi kepada PT WIN. Namun, implementasi keputusan tersebut dinilai tidak transparan dan cenderung diabaikan.
Direktur WALHI Sultra Andi Rahman menegaskan, rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah.
“Bupati Konawe Selatan tidak boleh menutup mata. Mengabaikan rekomendasi KLHK berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” tegas Andi Rahman dikutip Jumat (22/8/2025)..
PT WIN Dituding Rusak Lingkungan di Torobulu
Aktivitas tambang nikel PT WIN disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius di Desa Torobulu dan sekitarnya. Kerusakan ini bahkan telah diakui secara resmi dalam keputusan KLHK.
WALHI mengungkap, informasi mengenai rekomendasi sanksi ini baru diketahui publik setelah dikonfirmasi oleh Komnas HAM RI.
Menurut WALHI, ketertutupan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keputusan tersebut memperlihatkan adanya dugaan kompromi dengan kepentingan korporasi tambang. Padahal, dampak ekologis akibat tambang PT WIN sudah dirasakan langsung masyarakat sekitar.
Tuntutan WALHI kepada Bupati Konawe Selatan
Dalam pernyataannya, WALHI Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Bupati Konawe Selatan:
1. Segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN sesuai rekomendasi KLHK.
2. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN karena terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
3. Melakukan audit lingkungan komprehensif untuk menghitung kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi yang ditanggung masyarakat.
Selain itu, WALHI menekankan pentingnya jaminan perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Momentum Uji Komitmen Pemerintah Daerah
Kasus PT WIN dinilai sebagai momentum penting untuk menguji komitmen Pemkab Konawe Selatan dalam menegakkan hukum lingkungan.
WALHI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dokumen administratif semata, tetapi harus menyentuh praktik di lapangan agar kerusakan ekologis tidak semakin meluas.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda. Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” pungkas Andi Rahman. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini