RUMBIA – Arah kebijakan tambang di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sulyra) berubah drastis.
Pasalnya, DPRD Bombana resmi mencoret seluruh rencana tambang nikel dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW, menandai berakhirnya ambisi menjadikan pulau tersebut sebagai kawasan industri nikel.
Keputusan penting itu diambil dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (28/4/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD bersama organisasi perangkat daerah sepakat: kebijakan daerah tak boleh bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, seluruh kecamatan di Pulau Kabaena sempat dipetakan sebagai wilayah pertambangan nikel. Namun skenario besar itu kini dibatalkan total.
“Ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan hukum,” tegas anggota Bapemperda, Sudiami.
Pencoretan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 serta payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang secara tegas membatasi—bahkan melarang—aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Secara geografis, Kabaena masuk kategori wilayah pesisir dan pulau kecil. Artinya, setiap aktivitas tambang harus melewati syarat ketat: tidak boleh merusak lingkungan. Jika tidak bisa dibuktikan aman, maka tidak diizinkan.
Namun keputusan ini bukan tanpa konsekuensi. Di lapangan, aktivitas tambang belum sepenuhnya berhenti. Sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih aktif dan menjadi persoalan baru yang harus segera diselesaikan.
Ketua Bapemperda, Arsyad, mengakui situasi ini ibarat “simpul kusut” antara hukum dan realitas.
“Kita tidak bisa menutup mata. IUP masih ada, aktivitas masih berjalan. Ini harus dibahas bersama pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan konflik baru,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, DPRD tetap mempertahankan zona tambang di daratan Bombana, tepatnya di Kecamatan Rarowatu dan Rarowatu Utara, yang diperuntukkan bagi komoditas emas.
Raperda RTRW Bombana sendiri tinggal selangkah lagi menuju pengesahan. DPRD kini berpacu dengan waktu untuk merumuskan solusi kompromi—di satu sisi menjaga kepatuhan hukum, di sisi lain menghindari gejolak ekonomi dari aktivitas tambang yang sudah terlanjur berjalan.
Keputusan ini sekaligus menempatkan Pulau Kabaena di titik balik: dari kawasan yang sempat dibidik sebagai pusat nikel, menjadi wilayah yang harus tunduk pada batasan ketat perlindungan pesisir dan lingkungan. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment