News Bombana
Home / Sultra / Bombana / Aktivitas Tambang Nikel Resmi Dihapus dari Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara

Aktivitas Tambang Nikel Resmi Dihapus dari Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara

Jejak penambangan nikel di Pulau Kabaena. Dok

RUMBIA – Arah kebijakan tambang di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sulyra) berubah drastis.

Pasalnya, DPRD Bombana resmi mencoret seluruh rencana tambang nikel dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW, menandai berakhirnya ambisi menjadikan pulau tersebut sebagai kawasan industri nikel.

Keputusan penting itu diambil dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (28/4/2026).

Dalam forum tersebut, DPRD bersama organisasi perangkat daerah sepakat: kebijakan daerah tak boleh bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, seluruh kecamatan di Pulau Kabaena sempat dipetakan sebagai wilayah pertambangan nikel. Namun skenario besar itu kini dibatalkan total.

Pimpinan Komisi II DPR RI Tinjau Stok Pangan di Sultra, Hasilnya?

“Ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan hukum,” tegas anggota Bapemperda, Sudiami.

Pencoretan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 serta payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang secara tegas membatasi—bahkan melarang—aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Secara geografis, Kabaena masuk kategori wilayah pesisir dan pulau kecil. Artinya, setiap aktivitas tambang harus melewati syarat ketat: tidak boleh merusak lingkungan. Jika tidak bisa dibuktikan aman, maka tidak diizinkan.

Namun keputusan ini bukan tanpa konsekuensi. Di lapangan, aktivitas tambang belum sepenuhnya berhenti. Sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih aktif dan menjadi persoalan baru yang harus segera diselesaikan.

Ketua Bapemperda, Arsyad, mengakui situasi ini ibarat “simpul kusut” antara hukum dan realitas.

Skandal Penipuan Umrah TRG Kendari Makin Terbuka: Aliran Dana Diburu

“Kita tidak bisa menutup mata. IUP masih ada, aktivitas masih berjalan. Ini harus dibahas bersama pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan konflik baru,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, DPRD tetap mempertahankan zona tambang di daratan Bombana, tepatnya di Kecamatan Rarowatu dan Rarowatu Utara, yang diperuntukkan bagi komoditas emas.

Raperda RTRW Bombana sendiri tinggal selangkah lagi menuju pengesahan. DPRD kini berpacu dengan waktu untuk merumuskan solusi kompromi—di satu sisi menjaga kepatuhan hukum, di sisi lain menghindari gejolak ekonomi dari aktivitas tambang yang sudah terlanjur berjalan.

Keputusan ini sekaligus menempatkan Pulau Kabaena di titik balik: dari kawasan yang sempat dibidik sebagai pusat nikel, menjadi wilayah yang harus tunduk pada batasan ketat perlindungan pesisir dan lingkungan. (MS Network)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Kajati Sulawesi Tenggara Resmi Diganti, Begini Pesan Tegas Jaksa Agung

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Janji Smelter Nikel di Routa Menguap, Tanah Adat Terus Dikeruk

02

Satgas PKH Sita Lahan Tambang Emas PT Panca Logam Makmur di Bombana

03

Investasi Rp181,58 Triliun di Pomalaa, IPIP akan Serap 10.000 Tenaga Kerja

04

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

05

Breaking News: Gempa M5,1 Guncang Wakatobi, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits