KENDARI – Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus meluas, namun di saat yang sama mulai dibayangi persoalan serius dalam aspek pengelolaan anggaran.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sultra menemukan sejumlah titik rawan yang berpotensi mengganggu akuntabilitas keuangan program tersebut.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, DJPb Sultra melakukan pendampingan langsung guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi serta meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
Hingga pertengahan April 2026, MBG di Sultra telah menjangkau seluruh 17 kabupaten/kota melalui 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebanyak 1.222 mitra penyedia bahan baku dilibatkan, dengan total penerima manfaat mencapai 675.482 orang.
Dari sisi tata kelola, mekanisme penyaluran dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) melalui KPPN ke rekening Virtual Account (VA) yayasan dinilai telah berjalan dengan sistem top-up berbasis laporan harian.
Selain itu, SPPG juga diwajibkan melakukan survei harga pangan dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menjaga akurasi perencanaan anggaran.
Namun, DJPb mencatat sejumlah persoalan krusial.
Fluktuasi harga bahan pangan yang sering melampaui hasil survei awal menjadi ancaman terhadap stabilitas anggaran.
Keterbatasan kapasitas penyedia bahan baku juga berpotensi menghambat kelancaran distribusi.
“Tak hanya itu, tingginya tingkat pergantian tenaga pengawas gizi dan pengawas keuangan dinilai dapat mengganggu konsistensi pengawasan serta membuka risiko kesalahan administrasi, termasuk potensi kelebihan pembayaran gaji,” demikian dikutip dari siaran DJPb, Rabu (29/4/2026).
Secara struktural, status KPPG yang belum menjadi Satuan Kerja (Satker) pengelola DIPA turut menjadi kendala. Kondisi ini membatasi fleksibilitas pelaksanaan program, terutama dalam merespons dinamika kebutuhan di daerah secara cepat.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil DJPb Sultra menekankan pentingnya disiplin pelaporan keuangan di seluruh SPPG serta kepatuhan terhadap batas minimal saldo VA sesuai ketentuan BGN.
Selain itu, langkah antisipatif juga disiapkan untuk menghadapi rencana transformasi KPPG menjadi Satker pengelola DIPA pada 2027, termasuk memastikan kesiapan sumber daya manusia pengelola keuangan yang tersertifikasi.
Melalui pendampingan ini, DJPb Sultra menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola anggaran negara tetap transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan program MBG benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa meninggalkan celah risiko keuangan. (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini


Comment