KENDARI — Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini berada dalam status darurat narkoba. Lonjakan kasus dan temuan narkotika dalam jumlah besar memicu kekhawatiran banyak pihak, termasuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.
Dalam Deklarasi Anti Narkoba yang digelar di Kantor BNN Provinsi Sultra, Selasa (15/7/2025), Kapolda menegaskan perlunya hukuman mati bagi bandar narkoba yang dianggap sebagai dalang utama perusakan generasi muda.
“Kami berharap para pelaku, khususnya bandar narkoba, dijatuhi hukuman mati karena mereka telah merusak masa depan anak-anak bangsa,” tegas Irjen Pol Didik kepada media.
Menurut Kapolda, narkoba adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus diperangi dengan langkah luar biasa pula.
Ia menekankan bahwa efek jera hanya akan timbul jika pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
“Keseriusan semua pihak sangat dibutuhkan. Efek jera harus ditimbulkan agar para pelaku berpikir ulang sebelum mengulangi kejahatan serupa,” ujarnya.
Data dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2025 ada 259 laporan tindak pidana narkoba. Barang bukti yang disita di antaranya Sabu: 25.421,40 gram, Ganja: 350 gram, Ekstasi: 99 butir dan Tembakau gorila: 803,88 gram.
Angka ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan mengonfirmasi bahwa Sultra berada dalam kondisi gawat darurat narkoba.
Kapolda berharap putusan hukuman mati bagi bandar besar akan menjadi shock therapy dan menekan peredaran narkoba secara signifikan di wilayah tersebut. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post