News Sultra
Home / Sultra / Satgas PKH Mulai Memburu Mafia Tambang di Sulawesi Tenggara

Satgas PKH Mulai Memburu Mafia Tambang di Sulawesi Tenggara

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara senyap telah bergerak memburu mafia tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ilustrasi

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi bergerak memburu mafia tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Satgas yang dibentuk Kejaksaan Agung ini berhasil memetakan 4,2 juta hektare kawasan hutan di Indonesia yang disalahgunakan untuk tambang ilegal tanpa izin resmi, termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menegaskan bahwa jutaan hektare kawasan tambang ilegal itu tidak memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare secara nasional yang tidak memiliki IPPKH. Sebagian dari lahan itu ada di Sulawesi Tenggara, yang kini menjadi salah satu fokus operasi Satgas,” kata Febrie di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Fokus Satgas PKH di Sulawesi Tenggara

Febrie menyebutkan, beberapa daerah di Sultra masuk target operasi Satgas PKH, di antaranya:

BSPS Sulawesi Tenggara Naik Jadi 10.000 Unit

Kabupaten Kolaka

Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)

Kabupaten Konawe Utara (Konut)

Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)

Kabupaten Bombana

DPR: Hilirisasi Nikel Pomalaa Jangan Ulangi Jejak Kelam IMIP dan IWIP

Kota Kendari

“Operasi penertiban tambang ilegal akan dimulai pada 1 September 2025 secara serentak,” ujarnya.

Instruksi Langsung Presiden Prabowo

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, yang sebelumnya menegaskan komitmen untuk menyelamatkan kekayaan negara dari tambang ilegal.

“Saya menerima laporan ada 1.063 titik tambang ilegal di Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Ini harus segera ditertibkan,” tegas Presiden dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI (15/8/2025).

Aset Tambang Ilegal Akan Dikelola BUMN

Febrie menambahkan, aset sementara hasil penertiban tambang ilegal akan dikelola oleh MIND ID, holding BUMN tambang, sebelum dialihkan secara sah ke kementerian terkait.

Facebook Jadi Platform Penipuan Terbesar di Sulawesi Tenggara, Capai 943 Kasus

“Pengelolaan sementara ini untuk memastikan sumber daya yang ada tetap bermanfaat bagi negara, bukan untuk mafia tambang,” jelasnya.

Sultra Jadi Pusat Perlawanan Mafia Tambang

Sulawesi Tenggara dikenal sebagai lumbung nikel dan mineral strategis, sehingga menjadi salah satu pusat praktik tambang ilegal.

Dengan operasi Satgas PKH, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai mafia tambang, menyelamatkan kekayaan negara, sekaligus mengembalikan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *