JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi merilis daftar makanan mengandung babi berkedok halal yang berhasil diidentifikasi melalui pengujian laboratorium. Hasil temuan ini mengungkap sembilan produk yang selama ini beredar di pasaran dengan label halal, namun terbukti mengandung unsur porcine (babi). Sebagian besar dari produk ini diketahui berasal dari China.
Berikut adalah sembilan produk yang terbukti mengandung bahan babi:
- Corniche Fluffy Jelly
- Corniche Marshmallow rasa Apple bentuk Teddy
- ChompChomp Car Mallow
- ChompChomp Flower Mallow
- ChompChomp Marshmallow bentuk Tabung
- Hakiki Gelatin
- Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow rasa Jeruk
- SweetMe Marshmallow rasa Cokelat
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa dari total 11 batch produk yang diuji, terdapat: 9 batch dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, 2 batch dari 2 produk yang belum memiliki sertifikasi halal.
“Semua produk tersebut telah dikonfirmasi mengandung unsur babi berdasarkan uji laboratorium DNA dan peptida spesifik porcine,” ungkap Haikal Hasan pada Senin (21/4/2025).
Sebagai bentuk penegakan regulasi, BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan produk dari peredaran terhadap produk bersertifikat halal namun terbukti mengandung babi. Sanksi ini diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara untuk dua produk tanpa sertifikat halal yang terbukti menyampaikan data palsu saat registrasi, BPOM memberikan peringatan keras dan menginstruksikan agar produk segera ditarik, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Himbauan untuk Masyarakat
BPJPH mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan temuan produk mencurigakan yang diklaim halal namun menimbulkan keraguan. Laporan dapat dikirimkan melalui email resmi layanan: layanan@halal.go.id.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan keamanan dan kehalalan produk di pasaran,” ujar Haikal Hasan.
BPJPH juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek informasi terkait kehalalan produk hanya melalui kanal resmi, seperti: Situs: www.bpjph.halal.go.id, Situs BPOM: www.pom.go.id, Instagram: @halal.indonesia dan @bpom_ri
Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya formalitas administratif, melainkan komitmen penuh terhadap sistem jaminan halal yang harus diterapkan menyeluruh dalam setiap proses produksi.
“Sertifikat halal adalah wujud kepatuhan terhadap hukum dan standar halal. Ini menjadi tanggung jawab moral dan legal bagi pelaku usaha.” (MS Network)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post