Koltim News
Home / News / Korupsi Bibit Kopi di Koltim, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Bibit Kopi di Koltim, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Robusta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada Tahun Anggaran 2021. Ist

KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Robusta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada Tahun Anggaran 2021. Ketiganya telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lanjutan.

Ketiga tersangka berinisial KM, HN, dan LP. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan sejak penetapan status tersangka oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka.

Proyek pengadaan bibit kopi senilai Rp 4,2 miliar tersebut dilaksanakan oleh pihak rekanan, CV Lumbung Sekawan, sebagai pemenang tender. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 626 juta.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga keuangan negara dari penyalahgunaan,” tegas perwakilan Kejari Kolaka.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3.

Parlemen 5 Daerah Penghasil Nikel di Indonesia Sepakat Bangun Aliansi

Ancaman hukuman yang mengintai para tersangka yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kasus korupsi bibit kopi ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah di daerah. Integritas, transparansi, dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Dengan pengusutan tuntas perkara ini, Kejari Kolaka menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan hukum, melindungi uang rakyat, dan mencegah praktik korupsi di sektor pertanian dan perkebunan. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

TNI AL Sergap 2 Kapal Ilegal Pembawa Nikel ke IMIP

Top News

01

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

02

PSN Kawasan Industri Kendari Terpadu Hadapi Masalah Agraria

03

KORUPSI TAMBANG EMAS: Kejagung Usut Tiga Perusahaan Raksasa di Sulawesi Tenggara

04

Musrenbang Sultra 2025: Jangan Lupakan Hilirisasi Aspal Buton

05

Smelter Nikel Kolaka Resource Industrial Park (KRIP) Mulai Dibangun 2026

Berita Terbaru






Jadwal Sholat

⏳ Mengambil jadwal sholat...
Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits





⚽ Jadwal Pertandingan

  • Real Sociedad de Fútbol vs Girona FCPrimera Division12 Dec 2025 - 03:00 WIB
  • Club Atlético de Madrid vs Valencia CFPrimera Division13 Dec 2025 - 20:00 WIB
  • RCD Mallorca vs Elche CFPrimera Division13 Dec 2025 - 22:15 WIB