KENDARI – Dugaan perusakan terumbu karang dan pengerukan pasir laut di kawasan Taman Nasional Laut Wakatobi memasuki babak baru.
Setelah sejumlah karyawan PT Wakatobi Dive Resort (WDR) diperiksa, kini muncul desakan agar jajaran direksi perusahaan juga turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dedi Ferianto, SH.,CMLC, selalu kuasa hukum pelapor dalam kasus ini menyampaikan apresiasi atas langkah Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah melakukan penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan enam warga serta pengumpulan bukti lapangan di kawasan terdampak di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.
“Kami mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada level karyawan. Direksi PT WDR selaku penanggung jawab tertinggi harus diperiksa karena pengelolaan kawasan wisata ini berada di bawah otoritas mereka,” tegas Dedi, Selasa (8/7/2025).
Dugaan Kerusakan Padang Lamun dan Patahan Terumbu Karang
Tim penyidik Polairud Polda Sultra telah meninjau langsung lokasi pengerukan pasir di kawasan wisata Onemobaa, Pulau Tomia. Hasil investigasi mengungkap adanya bekas galian sepanjang 100 meter dengan lebar satu meter di dasar laut. Sejumlah area terlihat memutih, indikasi terjadinya kerusakan ekosistem.
“Bekas galian ini diduga dibuat untuk mempermudah akses kapal patroli saat air laut surut,” ungkap Kanit 1 Subdit Gakkum Polairud, Ipda Rahmat Taufik, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, ditemukan pula patahan-patahan terumbu karang yang diduga kuat dirusak oleh aktivitas pengerukan. Meskipun sebagian area bekas galian telah ditimbun kembali, kerusakan yang ditimbulkan tetap nyata.
Nelayan Protes, Dugaan Keterlibatan Perusahaan Asing Muncul
Penyelidikan ini merupakan buntut dari aksi demonstrasi para nelayan yang sebelumnya dilarang melaut di area konservasi. Para nelayan menuding kegiatan perusahaan di wilayah Taman Nasional Wakatobi turut merusak lingkungan laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan pihak asing dalam aktivitas ilegal ini, meski hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Salah satu terduga pelaku, berinisial AW, membantah pengerukan dilakukan atas perintah perusahaan. Ia mengklaim bertindak atas inisiatif pribadi guna mempermudah akses kapal ke lokasi wisata.
“Kami memang salah karena lalai, tapi tidak ada tekanan dari perusahaan. Kami juga tidak mendapat pemberitahuan atau teguran dari pihak Taman Nasional Wakatobi,” ujar AW.
Kasus dugaan perusakan terumbu karang Wakatobi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kelestarian kawasan konservasi laut kelas dunia yang telah diakui UNESCO. Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap kepolisian tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Penting untuk menelusuri rantai komando hingga ke level direksi. Jika terbukti ada kelalaian atau keterlibatan korporasi, maka harus ditindak tegas,” tegas Dedi. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini
Discussion about this post