JAKARTA – Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim resmi turun tangan memburu mafia tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu daerah prioritas penertiban, menyusul arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kerugian negara akibat maraknya praktik pertambangan tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebutkan bahwa penyidikan telah dibuka terhadap tambang ilegal di tujuh provinsi prioritas, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
“Penyidikan di tujuh provinsi, termasuk Sultra, merupakan tindak lanjut instruksi Presiden yang menekankan pentingnya menjaga kekayaan alam negara dari eksploitasi ilegal,” ujar Brigjen Nunung kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Selain tujuh wilayah utama tersebut, Bareskrim juga memperluas penyidikan ke beberapa daerah lain. Gorontalo disorot terkait tambang batu galena (batu hitam), Maluku Utara untuk tambang nikel, sementara di Kalimantan Timur fokus pada tambang batu bara ilegal. Penertiban serupa juga dilakukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang banyak terdapat pertambangan batu dan pasir tanpa izin.
Temuan BPK: Sultra Jadi Titik Rawan Nikel Ilegal
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I 2024 menemukan adanya potensi penambangan nikel tanpa izin di wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Potensi ini muncul pada empat pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari PPN dan royalti nikel.
BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk segera menginstruksikan Dirjen Minerba berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar melakukan penertiban serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menyalahgunakan izin.
Pesan Tegas Presiden Prabowo
Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI (15/8/2025), Presiden Prabowo menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik tambang ilegal.
Ia menyebut sedikitnya terdapat 1.063 titik tambang ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun.
“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI, jenderal dari Polri, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden Prabowo.
Pernyataan keras ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan segan menindak siapapun, termasuk aktor besar yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal.
Taruhan Besar Penertiban Tambang Ilegal di Sultra
Sulawesi Tenggara dikenal sebagai lumbung nikel nasional, yang menjadi tulang punggung hilirisasi industri strategis Indonesia. Namun, di balik geliat investasi resmi, praktik tambang ilegal masih marak terjadi, terutama di wilayah Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan (Wawonii), Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, dan Bombana.
Dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga:
1. Kerusakan lingkungan – Aktivitas tambang ilegal tanpa reklamasi telah merusak ekosistem pesisir dan DAS.
2. Konflik sosial – Persaingan perebutan lahan tambang kerap memicu benturan antara masyarakat, perusahaan resmi, dan kelompok ilegal.
3. Citra investasi – Masifnya aktivitas ilegal dapat merusak iklim investasi yang tengah dibangun pemerintah melalui program hilirisasi nikel.
Langkah cepat Bareskrim Polri kini diuji publik: apakah proses hukum benar-benar menyentuh “aktor besar” di balik tambang ilegal, atau hanya berhenti pada operator lapangan.
Penertiban tambang ilegal di Sulawesi Tenggara akan menjadi indikator nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam sekaligus mengawal visi Indonesia Emas 2045. (MS)
Simak Berita Lainnya di WA Channel disini