News
Home / News / Pemkot Kendari Usulkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

Pemkot Kendari Usulkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

Kebun Raya Kendari. Dok BRIN

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (3/6/2025), yang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari ini dipimpin oleh Ketua DPRD La Ode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala, Wakil Ketua II Irmawati, dan dihadiri Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang membacakan jawaban resmi Wali Kota Siska Karina Imran terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD.

Wakil Wali Kota Sudirman menegaskan, pembentukan BRIDA diusulkan melalui revisi Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Hal ini menyusul penetapan Kebun Raya Kendari sebagai kawasan konservasi, penelitian, jasa lingkungan, dan rekreasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Pembentukan BRIDA merupakan langkah penting untuk memaksimalkan potensi riset dan inovasi di daerah. Apalagi, Kebun Raya Kendari kini punya posisi strategis sebagai pusat riset lingkungan,” ungkap Sudirman.

Nikel Indonesia Mengguncang Dunia: Dari Soroako 1901 ke Ambisi Kendalikan Pasar Global

Selain pembentukan BRIDA, Wali Kota Kendari juga mengapresiasi dukungan fraksi DPRD terhadap dua Raperda krusial, yaitu Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Keduanya dinilai sebagai kebijakan strategis untuk menjawab tantangan di tingkat kelurahan dan memperkuat kedaulatan pangan daerah.

“Dengan data kelurahan presisi, kebijakan yang diambil akan jauh lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat. Sementara cadangan pangan menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi potensi krisis pangan,” lanjut Sudirman.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, empat Raperda yang menjadi agenda pembahasan antara lain:

1. Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi

25 Tahun Otonomi Daerah: Resentralisasi Ancam Desentralisasi

2. Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari

3. Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

4. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Wakil Wali Kota Kendari juga menyampaikan keterbukaan terhadap masukan dari seluruh fraksi sebagai bentuk komitmen terhadap penyempurnaan regulasi berbasis kebutuhan masyarakat. (MS)

Simak Berita Lainnya di WA Channel disini

APBN Sulawesi Tenggara Tembus Rp25,67 Triliun, Pajak Tambang Anjlok

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top News

01

Sultra Industrial Park (SIP) akan Dibangun di Bombana, Siapa Investornya?

02

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 16 Daerah Sulawesi Tenggara: Cek Daftar Lengkapnya!

03

Profil Laode Sulaeman, Putra Baubau Sulawesi Tenggara yang Resmi Jadi Dirjen Migas ESDM

04

Kendari Butuh Terobosan Besar untuk Genjot Investasi di Tahun 2025

05

Wakatobi: Benteng Terakhir Biodiversitas Laut Sultra di Tengah Ekspansi Tambang Nikel

Berita Terbaru






Iklan Promosi Mediasultra.com

Media Politik






Kendari Hits